Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Wiyono membenarkan pengunduran diri Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Saya belum berhasil konfirmasi ke Pak Menteri, tapi intinya memang Pak Menteri tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang kepada Tagar, Jumat, 27 September 2019.
Sebelumnya, beredar surat pengunduran diri Yasonna terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Berikut isi lengkap dari surat pengunduran diri Yasonna sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan”.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.
Surat Pengunduran diri Yasonna