Jakarta – Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalogikan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai perintah eksekutif yang bermaksud untuk mempersingkat alur pelayanan dan sistem birokrasi.
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Foto: Tagar/BKN)
Melalui diskusi secara daring bertemakan “Sosialisasi Penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan BKN” dengan keikutsertaan Kementerian PANRB sebagai narasumber pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Bima menegaskan tujuan dari penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemotongan tingkatan jabatan melainkan ada pada tujuan yang ingin diraih Pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi.
“Langkah penyetaraan jabatan ini harus bisa menjawab tercapainya goals (tujuan) birokrasinya. Idealnya dilakukan dengan secara functional, flexible, and effective,” tambahnya.
Menanggapi arahan besar tersebut, Bima menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, ada transisi yang bertahap untuk menerapkan penyetaraan administrasi menjadi jabatan fungsional
Menurut Bima, penerapan kebijakan tersebut pada awalnya akan cukup mengubah rancangan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, yang selama ini diterapkan melalui tahap pengangakatan pertama dan perpindahan jabatan.
Kemudian, Teguh Widjinarko yang merupakan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB menjelaskan prosedur pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke jabatan fungsional. Dia menyebutkan terdapat tiga unsur yang dijadikan dasar pengalihan yaitu pangkat dan golongan PNS, kualifikasi serta kompetensi.
“Untuk pengalihan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional,” jelasnya.
Dia juga menambahkan saat ini telah ada 74 instansi yang merekomendasikan penyederhanaan birokrasi dan ada sebanyak 23.715 total jabatan yang diperkirakan akan dialihkan atau disetarakan.
Dari segi perpindahan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, Aba Subagia selaku Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta KemenPANRB menambahkan Pemerintah akan melakukan Tindakan lebih lanjut mengenai penyederhanaan birokrasi dengan melakukan penyempurnaan kembali Permenpan.
Hal tersebut mengenai penyetaraan jabatan, merancang Peraturan Presiden terkait penyelarasan penghasilan jabatan administrasi yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional, merancang kebijakan pengaturan pengembangan karier bagi jabatan fungsional meliputi rotasi dan mutasi, dan merancang kebijakan penilaian kinerja bagi pejabat fungsional serta mekanisme ketentuan peran koordinator dan sub koordinator.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf juga menyampaikan bahwa penyetaraan atau pengalihan jabatan ini memiliki hubungan dengan penataan kelembagaan atau organisasi yaitu penataan pada Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola Instansi.
Baca juga:
- BKN Kompetisikan 4 Inovasi Layanan di Inovasi KIP 2020
- Anjuran WFH, 7 Pekerjaan BKN Ini Tak Bisa di Rumah
“BKN sudah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020,” ucapnya. []