Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwalkan ujian susulan pada beberapa titik lokasi untuk para peserta yang tidak bisa mengikuti jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai jadwal, pelaksanaan SKB CPNS 2019 berakhir pada 12 Oktober 2020 dan juga telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Namun, untuk membantu peserta yang tidak dapat mengikuti jadwal seperti peserta positif Covid-19 dan peserta lainnya yang memiliki suhu diatas 37,3⁰ C, mereka diarahkan untuk mengikuti sesi susulan.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta SE Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tentang Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS 2019 yang Terkonfirmasi Positif Covid-19.
Rencana rekonsiliasi integrasi nilai SKD-SKB dijadwalkan oleh BKN mulai pada 19-23 Oktober 2020. Kemudian, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN juga mengapresiasi seluruh pihak yang ikut andil dalam menyelenggarakan SKD dan SKB CPNS 2019 yang meliputi Tim CAT BKN dan seluruh panitia penyelenggara Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
"Terutama untuk pelaksanaan SKB di tengah pandemi, saya ucapkan terima kasih kepada Tim Kerja di BKN dan khususnya Panitia dari Instansi Pemerintah yang tetap menjaga keselamatan peserta dan penyelenggara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Tilok SKB," ucap Bima.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto (kanan depan) didampingi Deputi Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen (kiri depan) saat menyampaikan paparan dalam Rako. (Foto: Tagar/BKN)
Persiapan integrasi nilai SKD-SKB ini dilakukan bersama Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko, serta dipandu oleh Direktur Infrastruktur Teknologi Informasi BKN Mohammad Ridwan.
BKN sebagai Ketua Pelaksana (Panselnas) dengan Tim Penyelenggara Seleksi Instansi Pusat dan Daerah seluruh Indonesia membahas terkait jadwal serta mekanisme integrasi nilai. Kemudian, tahap pemberkasan CPNS secara digital, hingga ketentuan teknis yang dapat membatalkan kelulusan peserta seperti data Sertifikat Pendidik (Serdik) yang tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar. []
Baca juga:
- BKN Kompetisikan 4 Inovasi Layanan di Inovasi KIP 2020
- Anjuran WFH, 7 Pekerjaan BKN Ini Tak Bisa di Rumah