Jakarta - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono merespons adanya perdagangan bebas 'pajangan kaca spiral' di situs belanja online Lazada, yang sekilas sangat mirip dengan bong atau alat untuk mengisap atau mengonsumsi narkotika, khususnya sabu-sabu.
Menurut Pudjo, tidak semua 'pajangan kaca spiral' yang diperjualbelikan dalam lapak belanja online Lazada dipergunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kalau mau pakai untuk nyabu pakai saja botol kratingdaeng kan bisa. Pada makai buatan sendiri.
Kemudian dia mencontohkan, pajangan kaca spiral yang amat mirip bong sabu tersebut dapat digunakan untuk ekstraksi alkohol, minyak atsiri, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kendati demikian, tetap saja ada potensi penyalahgunaan.
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Sabu Satu Keluarga di Makassar
"Ndak semuanya ya. Bisa dipakai untuk macam-macam alat seperti itu. Banyak kegunaannya. Tapi bisa juga dipakai nyabu," kata Pudjo kepada Tagar, Selasa, 2 September 2020.
Pudjo selanjutnya menganalogikan, sama halnya seperti pisau, bisa dipakai untuk memotong daging. Namun, penggunaan negatifnya bisa dipakai untuk membunuh.
BNN menanggapi perdagangan bebas pajangan kaca mirip bong sabu di Lazada. (foto: tangkapan layar).
Dia menyarankan, pajangan kaca yang dibanderol di Lazada mulai dari Rp 170.000-Rp 275.000 itu harus digunakan sesuai manfaatnya. Dalam catatannya, banyak junkie kristal putih tidak mau berbelit saat menggunakan sabu.
Baca juga: Polisi Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Gubug Kosong
"Kalau mau pakai untuk nyabu, pakai saja botol minuman kemasan kan bisa. Pada makai buatan sendiri. Yang jelas pakai nyabu bisa. Sama seperti suntikan dipakai nyuntik heroin bisa, dipakai nyuntik obat bisa," katanya.
Sejauh ini, ia merasa apa yang telah dilakukan BNN untuk melakukan pendeteksian perdagangan alat penggunaan narkotika sudah tepat.
"Ada tim sibernya. Semua nya lah," ucapnya.
Saat ditanyakan mengenai izin penjualan pajangan kaca spiral mirip bong sabu itu, ia menengarai pihak Lazada telah mengantongi izin resmi. Kendati demikian, untuk mendapati keterangan lebih mendalam terkait hal ini menurutnya sudah wewenang dari dinas perdagangan untuk menjawab.
"Saya belum tahu yah izin jual botol kaca. Tapi kalau Lazada pasti ada izinnya. Silakan cek ke dinas perdagangan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Hartono. []