Simalungun - Nurfayuwinda, 45 tahun, seorang perempuan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaporkan dua orang advokat ke Polres Simalungun dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara.
Keduanya, RS dan CA, dilaporkan karena melakukan pembongkaran paksa warung sekaligus tempat tinggal milik Nurfayuwinda di Tanjung Dolok, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Akibat pembongkaran, barang-barang milik Nurfayuwinda rusak dan kini dia tinggal di tenda.
Menurut Nurfayuwinda, RS dan CA membongkar warungnya pada 3 Oktober 2019 dengan mengerahkan puluhan orang. Keduanya merupakan kuasa hukum Simson Sinaga.
Tak terima tindakan dua advokat itu, Nurfayuwinda melaporkan ke duanya ke Polres Simalungun dan DPD KAI Sumatera Utara pada Jumat 11 Oktober 2019.
"Saya sebagai perempuan hanya minta keadilan. Sebagai advokat bukan saja telah melanggar hukum tapi juga kode etik. Karenanya saya juga melaporkan Ramot dan Cuca ke DPD KAI," ungkap Nurfayuwinda, Senin 14 Oktober 2019.
Sementara itu, RS saat dikonfirmasi Selasa 15 Oktober 2019 lewat WhatsApp soal pembongkaran warung milik Nurfayuwinda, tidak menjawab.
Kronologis
Nurfayuwinda merupakan warga Tanjung Dolok, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sejak tahun 2010 dia telah membuka warung teh di atas lahan yang disebut milik Simson Sinaga. Kepada Simson dia menyewa lahan itu sebesar Rp 3 juta per tahun.
Warung milik Nurfayuwinda hancur setelah dibongkar paksa. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)
"Lalu saya membangun tanah itu menjadi bangunan semi permanen sebesar Rp 165 juta dengan perjanjian biaya pembangunan akan dipotong sewa tanah yang berakhir pada Mei 2019," ungkap Nurfayuwinda.
Belakangan diketahui berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, lahan yang disewakan Simson Sinaga masih dalam kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Dinas Kehutanan yang mau mengizinkan masyarakat sekitar memanfaatkan kawasan selama tidak melakukan perusakan.
"Sejak kontrak berakhir, Simon memasang seng, kawat dan menanam pisang di depan warung kami. Sebelum pembongkaran oleh Ramot dan Cuca selaku kuasa hukum Simson, telah memperingatkan pembongkaran warung. Dan pada 3 Oktober, bersama puluhan orang Ramot dan Cuca memimpin pembongkaran," ungkap Nurfayuwinda.
Nurfayuwinda yang tinggal bersama pekerjanya, Putri dan Rimon mengatakan, karena hal itu, warung dan barang miliknya mengalami kerusakan.
Ketiganya juga terpaksa tinggal di reruntuhan rumah dan warung dengan menggunakan tenda seadanya.
"Barang-barangku hancur. Sekarang kami hidup di tenda. Apa-apa susah. Karena saya meminta kepastian hukum," tutur Nurfayuwinda.[]