Jakarta - Pemain bass grup musik BIP, Bongky Marcel, mendukung penuh wacana legalisasi dan ekspor ganja yang digelindingkan oleh anggota Komisi VI DPR RI Rafli Kande dan sejumlah anggota dewan Fraksi PKS. Menurutnya, jika hal itu dilakukan Indonesia punya potensi membayar seluruh hutang ke luar negeri.
"Gua enggak tahu persis, tapi potensinya sih ada buat bayar hutang negara," kata dia saat dihubungi Tagar, Kamis malam, 6 Februari 2020.
Bongky mengatakan, ia mendukung penuh legalisasi ganja di Tanah Air untuk berbagai kepentingan, baik sebagai komoditas di berbagai industri maupun sebagai sarana relaksasi bagi penggunanya. Namun ia menilai, musti ada aturan dan pembatasan yang dikeluarkan menyusul kebijakan tersebut.
"Boleh saja (legalisasi ganja). Adanya istilah penyalahgunaan kan karena aturannya memang melarang, undang-undangnya bilang begitu. Kalau sudah legal mah nanti jatuhnya yang ada cuma aturan pemakaian aja," kata Bongky.
Mantan perseonel grup band The Flowers itu menilai, pembatasan mutlak diberlakukan untuk membatasi penggunaan di kalangan anak-abak di bawah usia.
Sebab menurutnya, pemahaman mengenai substansi dan manfaat ganja kerap disalahartikan oleh kalangan remaja.
"Ini bahan kan sebetulnya bisa buat relaksasi juga kan ya, cuma pada waktu dan tempat tertentu, juga batasan usia ya. Karena pemahaman substansinya kan beda, kalau orang yang sudah dewasa tahu. Bagi yang enggak tahu ini barang cuma bisa dipakai buat mabuk, beler aja," ujar mantan pendiri band Slank ini.
Bongky juga menegaskan bahwa ganja dapat dimanfaatkan di berbagai bidang industri. Jika kelak benar dilakukan, ekspor ganja memiliki potensi besar bagi pemasukan kas negara lantaran Indonesia disebut-sebut memiliki komoditas ganja dengan kualitas terbaik di dunia.
"Kelompok lingkar ganja nasional (LGN) itu kan sempat nerbitin buku (Hikayat Pohon Ganja) ya, gua sempat lihat. Tentang faedah ganja buat industri tekstil, buat tali kapal, buat macem-macem," kata Bongky.
Tanaman ganja di salah satu kawasan di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)
Diberitakan sebelumnya, wacana legalisasi dan ekspor ganja yang digelindingkan anggota Komisi VI DPR RI Rafli Kande menuai kontroversi di masyarakat. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak ide tersebut lantaran berpikiran bahwa jenis tanaman itu masuk dalam kategori sebagai narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si menegaskan bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, dan pemanfaatannya hanya diizinkan untuk Iptek. ia mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya harus dilarang sesuai dengan undang-undang.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pendapat peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman. Ia menilai ganja memiliki potensi cukup besar, di mana tanaman tersebut bisa digiling menjadi minyak dan dimanfaatkan untuk dunia medis. Menurutnya, harga minyak tersebut tergolong sangat menjanjikan.
"Pak Rafli juga berangkat dari keprihatinan, bahwa masyarakat kita ini, kalau saya lihat masyarakat yang ada 'harta', tetapi tidak bisa digunakan, nggak perlu pupuk, nggak perlu pestisida, herbisida, hanya diberi izin untuk tanam," kata Musri dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 30 Januari 2020 sore.