Jakarta - Pengusaha asal Batam, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus kepabeanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta. Pria pemilik PS Store ini diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis KanWil Bea Cukai Jakarta dalam akun Instagram resminya, @bckanwiljakarta, sebagaimana dikutip Tagar, Selasa, 28 Juli 2020.
Putra Siregar ditangkap atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Postingan Bea Cukai Jakarta terkait kasus Kepabeanan yang melibatkan Putra Siregar. (Foto: Instagram/bckanwiljakarta)
Pada Kamis, 23 Juli 2020, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kemudian harta kekayaan Putra Siregar juga disita sebagai jaminan pembayaran pidana denda.
"Harta kekayaan/penghasilan tersangka akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," kata KanWil Bea Cukai Jakarta.

Kabar penangkapan dan penetapan tersangka Putra Siregar ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna.
"Informasi dari teman-teman di Jakarta memang benar dia (Putra Siregar). Saat ini sudah ditangani kejaksaan," kata Sumarna.
Saat ini pihak Bea Cukai masih mengidentifikasi asal datangnnya barang-barang ilegal milik Putra Siregar. Bea Cukai Batam akan melakukan pengawasan intensif terhadap barang masuk dan keluar, serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Nama PS Store memang dikenal sebagai toko penjual smartphone dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jakarta ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
"Yuk, lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok," tulis Bea Cukai Jakarta.[]