Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Eva Mazrieva melaporkannya untuk VOA.
Sesuai Keputusan Kepala BPJHP No.40/Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, maka label halal yang berlaku secara nasional ini akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya. Pencantuman label halal ini wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat media sosial Instagram dan Facebook hari Sabtu, mengatakan “di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Lebih jauh ia menggarisbawahi bahwa “sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas.”
Dalam surat keputusan Kepala BPJPH awal Maret itu dijelaskan bahwa sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ilustrasi: Makanan dengan label Halal dari MUI terlihat di sebuah Mini Market di Jakarta (Foto: voaindonesia.com/Reuters)
Belum ada tanggapan dari MUI tentang keputusan ini.
Berbeda dengan label halal sebelumnya, label halal BPJPH yang berwarna ungu menggunakan bentuk dan corak yang diklaim “memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.”
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan di bawah Kementerian Agama yang bertugas menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangan di Indonesia. Sesuai UU No 33/Tahun 2014*, BPJP diamanatkan untuk melakukan registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk (em/ah)/voaindonesia.com. []
*Undang-undang tentang sertifikasi halal yaitu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 17 Oktober 2014. Antara lain mengatur lembaga yang menerbitkan label halal yaitu Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
MUI Akui Label Halal Bolu Meranti Medan Expired
Pemerintah Siapkan Layanan Satu Pintu Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI
Perda Pariwisata Halal NTB Hanya Aturan Normatif