Tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami perubahan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginformasikan bahwa implementasi sistem KRIS sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu. "BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, namun secara bertahap selama 2 tahun," kata Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa tarif BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya. "Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujarnya. Pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 menjadi KRIS, di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran akan tetap berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mencakup pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Skema iuran dibagi dalam beberapa aspek, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta, serta peserta bukan pekerja. Besaran iuran untuk kelas III, II, dan I masing-masing adalah Rp 42.000, Rp 100.000, dan Rp 150.000 per orang per bulan.