Jakarta - Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung mulai Juli 2020. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.
Airlangga mengatakan meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.
Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi
Baca Juga: Batal Naik, April Iuran BPJS Kesehatan Balik ke Awal
“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000.
Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca Juga: Dampak Setelah Premi BPJS Kesehatan Batal Naik
Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut. []