BPJS Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit, Masyarakat Diimbau Tambah Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan memang tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan memang tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan memang tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat memiliki asuransi selain BPJS Kesehatan.

“Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta, sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah apa yang kejadian (penyakit) untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya,” ujar Budi acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025.

“Ya sudah, ada dong asuransi swasta yang bayarnya mungkin enggak Rp 48.000 (iuran BPJS), mungkin Rp 100.000, Rp 150.000 lah sebulan,” lanjutnya.

Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menggodok skema yang dapat melibatkan asuransi swasta untuk dapat menanggung pengobatan yang tidak termasuk dalam BPJS.

“Tapi nanti jadi kalau dia kena ini (penyakit) yang enggak di-cover oleh BPJS, yang puluhan juta sisanya itu bisa di-cover oleh asuransi swastanya. Itu yang sekarang pemerintah lagi lakukan,” kata dia.

Dengan punya asuransi swasta, nantinya masyarakat dengan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS tidak membebani.

“Sehingga kalau kekurangannya tadi bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar gerojoknya besar. Tapi sama seperti BPJS, dia bayarnya mungkin ratusan ribu atau berapakah bulanannya, supaya mengurangi beban,” ujarnya. []

Berita terkait
Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Gigi BPJS dan Swasta
Asuransi kesehatan gigi pemerintah dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan
Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui,
Pekerja Aktif Bisa Cairkan 10% Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syarat dan Cara Melakukannya
BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta aktif mencairkan 10% saldo JHT dengan syarat tertentu.