Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, sinergi dua lembaga independen ini juga bakal menyasar segala bentuk unsur tindakan pidana serta upaya pencegahan korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 7 Januari 2020 di Kantor Pusat BPK, Jakarta.
Dalam konferensi pers, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana untuk ditindaklanjuti oleh KPK. "Termasuk didalamnya adalah kami melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi, dan memperkuat unsur koordinasi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dibahas kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK, kata Agung memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Gedung BPK di Jalan MT Haryono Jakarta. (Foto: Tagar/Santi S)
"Selanjutnya KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Agung.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses perhitungan kerugian negara, pihaknya akan mendukung BPK melalui sejumlah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. "BPK juga boleh meminta dokumen pendukung dari pihak lain. Selanjutnya, BPK akan menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.
"Kerjasama ini juga merupakan bagian peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ucap Firli. []