Bandung - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat meneken nota kesepahaman terkait kerjasama pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara, daerah, dan unsur pidananya, termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan.
“Kalau sebelumnya BPK menandatangani kesepakatan dengan KPK, di acara pagi ini penandangan MoU dengan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, usai acara penandatanganan MoU antara BPK Jawa Barat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Tinggi Jawa Barat di Kantor BPK Jawa Barat, Bandung, 11 Agustus 2020.
Tujuan dari penandangan nota kesepahaman ini lanjut Arman menjelaskan, agar ada payung untuk melakukan sinergi antar lembaga, terutama dengan aparat penegak hukum. Sebab, selama ini BPK tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi atau menindaklanjuti dugaan korupsi atau segala macam tindakan yang merugikan negara yang kaitannya dengan unsur pidana. BPK selama ini hanya memiliki kewenangan untuk menghitung perhitungan kerugian negara atau daerah.
“Kita akui BPK kurang maksimal untuk menekan potensi kerugian negara. Maka dari itu, untuk memaksimalkannya kita melakukan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan Polri Jawa Barat,” ujar Arman.

Menurut Arman, nota kesepahaman ini belum selesai karena poin yang akan dikerjasamakan belum dirinci, termasuk dengan target capaian penyelamanatan uang negara. Namun, poin-poin umum dalam nota kesepahaman ini di antaranya kerjasama tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi merugikan negara atau daerah, termasuk unsur pidana. Kerjasama dengan Polri (Polda Jabar) pun meliputi pertukaran data dan informasi, pemeriksaan investigatif, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, serta bantuan pengamanan.
“Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati untuk terus mendukung penegakkan hukum hasil dari pemeriksaan investigatif dan tindaklanjut permintaan pemeriksaan, penghitungan kerugian, sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakkan hukum, dan lain sebagainya,” kata Arman.
Di tempat yang sama, Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, menambahkan bahwa Polda Jabar menyambut baik kerjasama ini, dan berharap dengan adanya nota kesepahaman ini sinergi antar lembaga lebih maksimal.
“Dalam konteks penegakkan hukum, Polda Jabar siap bekerjasama dengan BPK dan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK (yang berindikasi merugikan negara atau daerah),” ujar Wakapolda. []