Makassar - Aksi kebut-kebutan di jalan raya oleh kelompok pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibubarkan pihak kepolisian. Aksi kejar-kejaran hingga berujung sejumlah pengendara pelaku balapan liar saling tabrakan untuk menghindari sergapan petugas pun tak terhindarkan, Sabtu 17 Juli 2020, dini hari.
Mereka datang dari luar Makassar dan melakukan balapan liar disini.
Akibatnya, delapan orang pelaku berikut tiga unit sepeda motor serta senjata tajam jenis anak panah diamankan setelah mereka panik mengetahui kedatangan personel Tim Penikam bersama Patmor Sabhara Polrestabes Makassar.
Anak panah ditemukan di salah satu motor pelaku balap liar di Makassar, Sabtu 18 Juli 2020 dini hari. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)
Balapan liar tersebut terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, jalan protokol dijadikan arena balapan liar sehingga sangat membahayakan pengedara lain dan warga sekitar yang sementara berisitirahat.
Katim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda menuturkan, sekelompok pemuda yang berjumlah puluhan kendaraan bermotor menjadi beberapa jalan protokol sebagai arena balap.
Berita terkait:
- Polisi Tangkap Joki Balap Liar Motor di Makassar
- Balap Liar, Tujuh Pemuda Makassar Kembali Ditangkap
- Pelaku Balap Liar di Makassar Digunduli
- Kembali Polisi Makassar Tangkap Pelaku Balap Liar
"Ada tiga unit sepeda motor dan delapan orang pelaku balapan liar ditangkap. Kemudian saat diperiksa polisi temukan di salah satu motor anak panah, kemungkinan dipakai untuk tawuran," kata Arif Muda.
Setelah dilakukan pendataan diketahui terdapat tujuh pemuda yang merupakan balapan liar kata Arif Muda ternyata berasal dari luar Kota Makassar. Mereka ada yang berasal dari Kabupaten Maros dan Gowa yang berhasil ditangkap ketika bersembunyi di sebuah warung kelontong.
"Mereka datang dari luar Makassar dan melakukan balapan liar disini. Para pelaku kami berikan sanksi dengan mencukur rambutnya dan diberi pembinaan," ungkapnya.
Tak hanya sanksi pembinaan, tambah Ipda Arif Muda, kendaraan para pelaku balapan liar ini juga diberikan sanksi tegas berupa penilangan.
"Selain melanggar arus lalu lintas, kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan sehingga langsung diberikan penilangan," kata Arif Muda. []