Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang ditangani oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Kasus mafia buka akses website judi online ini melibatkan total 26 tersangka, termasuk 4 orang yang ditetapkan sebagai DPO. Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki indikasi korupsi dalam kasus ini.
Irjen Karyoto menambahkan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. "Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," ucap Karyoto.
Karyoto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum. "Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," imbuhnya.