Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.
Budi Said di pengadilan. Sumber: Antara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan vonis banding terhadap Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya, dalam kasus korupsi jual beli emas Antam. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (2/2/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35,5 miliar, dan 1,136 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said. Hakim menilai bahwa Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar 58,841 kg emas Antam, setara dengan Rp 35,5 miliar. Namun, tidak ditemukan adanya pembelian emas Antam sebanyak 1,136 ton oleh Budi Said, sehingga PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas tersebut.

Pertimbangan kerugian negara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa. Jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan hukuman yang setimpal.

Berita terkait
Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 per Gram, Ini Rincian Harga Terbaru
Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 per gram, mencapai Rp 1.705.000 per gram. Harga buyback juga naik menjadi Rp 1.555.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari ini Turun 1.000 Per Gram, Ini Rincian Terbarunya!
Harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per gram setelah kenaikan sebelumnya.
Harga Emas Antam 24 Karat Turun Rp 3.000 per Gram, Menjadi Rp 1.704.000 per Gram, 22 Februari 2025
Harga emas Antam 24 Karat turun Rp 3.000 per gram, menjadi Rp 1.704.000 per gram.