PT Bank Bukopin Tbk. membantah dengan tegas informasi yang beredar luas di masyarakat terkait pengenaan syarat khusus bagi nasabah yang ingin melakukan penarikan tunai dengan nominal mulai dari Rp 10 juta. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Direktur UMKM Bank Bukopin Heri Purwanto kepada Tagar melalui pesan tertulis.
“Dapat kami sampaikan bahwa informasi yang dimaksudkan tidak benar,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Heri juga menginformasikan bahwa kebijakan perseroan yang bersifat strategis pasti bakal disebarluaskan melalui laman resmi. Untuk itu, dia berharap masyarakat terus menggali informasi melalui sumber-sumber yang kredibel dan dapat dipercaya.
“Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan terkait hal tersebut,” tutur Heri melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu beberapa hari belakangan, telah viral sebuah foto yang menyebutkan jika Bank Bukopin mensyaratkan nasabah untuk melakukan konfirmasi dua hari sebelum melakukan penarikan tunai sebesar Rp 10 juta atau lebih. Keberadaan rekam gambar tersebut kemudian mendapat perhatian khusus dari khalayak di Tanah Air.

Technical Assistance
Terbaru, bank dengan kode saham BBKP ini baru saja mengumumkan langkah strategis berupa technical assistance dengan bank milik pemerintah. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan likuiditas di tengah situasi perbankan menghadapi pandemi Covid-19.
Direktur Operasi & TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya mengatakan kerjasama technical assistance ini mencakup bidang treasury management berupa pelatihan SDM, penyusunan kebijakan perusahaan, konsultansi dan advisory.
“Ini semua kami harapkan menjadi langkah positif dalam mengembangkan bisnis bank,” tuturnya dalam keterangan pers.
Berdasarkan laporan keuangan audit 2019, Bukopin membukukan aset sebesar Rp 100,3 triliun serta berhasil meningkatkan laba sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perolehan tersebut didukung dengan pencapaian kinerja dana pihak ketiga yang tumbuh 6 persen dan kredit yang tumbuh sebesar 4, 6 persen year-on-year.
Disebutkan pula bahwa struktur kepemilikan Bank Bukopin dimiliki oleh sejumlah shareholder strategis, seperti pemerintah RI dengan komposisi 8,9 persen.
“Melalui dukungan negara sebagai salah satu pemegang saham dan bank plat merah ini, kami harapkan nasabah tetap dapat mempercayakan berbagai kebutuhan layanan jasa keuangannya pada Bukopin,” tutup Adhi.
Baca juga:
- Saran Pakar Ini Bisa Bantu Pemerintah Atasi Resisi
- Auto Paham, 5 Istilah Ekonomi Populer Saat Pandemi
- Dubes Muliaman Hadad Ungkap Kondisi WNI di Swiss