Bukittinggi - RSA, pria berusia 25 tahun diamankan polisi karena bertindak cabul kepada seorang turis wanita asal Jerman berinisial LS, Kamis, 30 Januari 2020 di sebuah gang kawasan Kota Bukittinggi.
Saya ingin berterimakasih kepada Polisi Bukittinggi yang telah menangani kasus saya dengan baik.
Saat itu, LS yang berjalan sendirian dibuntuti pelaku. Dari belakang, pelaku lalu memeluk dan merana dada korban. Seketika LS berteriak dan mendapat pertolongan dari warga sekitar. Pelaku pun sempat dihakimi massa sebelum dilerai polisi yang berpatroli di lokasi itu.
Kini, pelaku RSA masih mendekam di sel Mapolres Bukittinggi. Korban LS yang sudah kembali ke Jerman menyerahkan kasusnya kepada pengacara dan tour guide yang ada di Bukittinggi.
“Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Ada beberapa sidang yang digelar secara online karena suasana pandemi Covid-19. Pekan depan agenda sidang berupa pembacaan tuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Kamis, 6 Agustus 2020 malam.
Merasa kasusnya sudah mendekati babak akhir di persidangan, LS mengirimkan ungkapan apresiasi kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi. Melalui pesan tertulis dalam Bahasa Inggris, LS juga memuji kinerja polisi yang menangani kasusnya.
Ungkapan pujian berbahasa inggris itu diterima salah satu penyidik senior Satreskrim Polres Bukittinggi pada Kamis, 6 Agustus 2020 malam.
“Saya ingin berterimakasih kepada Polisi Bukittinggi yang telah menangani kasus saya dengan baik sebagai korban pelecehan seksual. Polisi Bukittinggi telah melakukan pekerjaan baik dan seluruh personilnya menguasai situasi dengan sangat profesional,” demikian tulis LS jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Dalam pesannya, gadis cantik berusia 24 tahun itu merasa terharu atas keramahan polisi serta warga Bukittinggi yang menolongnya.
“Yang terpenting, semua orang sangat baik dan bersahabat. Saya merasa terharu atas itu semua dan merasa sangat disambut sebagai warga asing di negara kalian.Dalam pendapat saya, pelayanan polisi di bukittinggi adalah yang terbaik diluar yang pernah saya bayangkan. Dengan bantuan mereka saya dapat merasa aman lagi. Salam hangat dari Jerman,” kata LS.
Di sisi lain, terdakwa RSA bakal dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.[]