Bali - Pelaku penabrakan diri berikut penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing di Bali, dijerat Pasal 351 dan 406 KUHP.
Pasal ini dikenakan kepada NC, pria asal Australia Selatan, setelah Polsek Kuta tempat dilakukan pelaporan oleh korban melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
"NC disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan sesuai Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP," ungkap Polsek Kuta, AKP T Ricki Fadliansyah SIK, Senin 12 Agustus 2019.
Tersangka NC menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang tengah melaju kencang di jalan raya Sunset Road, Kuta, Bali, pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 WITA.
Lelaki kelahiran Renmark 3 November 1992 ini dalam laporan kepolisian bekerja sebagai apprentice builder (swasta) di salah satu hotel di Seminyak.
Selain menganiaya, NC juga melakukan sejumlah pengerusakan, di antaranya mengakibatkan mobil milik Komang Juniani yang tengah melintas bersama temannya Rara rusak.
Saat melintas di lokasi kejadian, Juni dan Rara melihat seorang laki-laki dan ketakutan karena dikira tawuran. Saat Juni melintas, NC menabrakkan diri ke mobil mereka.
Karena takut, Juni tak menghentikan kendaraan meski tahu mobilnya rusak tapi langsung melapor ke Polsek Kuta.
Pasal penganiayaan juga dikenakan kepada NC karena menyebabkan korban seorang pengendara motor menjadi luka lebam dan cedera pada bagian pinggangnya.
Korban pengendara motor, I Wayan Wirawan yang pada saat kejadian kebetulan melintas dari rumah menuju tempat bekerja di Villa Desa Muda Seminyak sekitar pukul 05.30 melihat ada laki-laki berdiri di tengah jalan dan langsung memperlambat laju motor.
Saat di dekat tersangka, korban malah ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan terseret beberapa meter.
Selain menganiaya pengendara jalan, sejumlah TKP menjadi sasaran dari tersangka NC, di antaranya pengerusakan kaca dan gondola salah satu swalayan yaitu Circle yang berada dekat lokasi.
Saat itu salah seorang karyawan swalayan, Ni Gusti Ayu Erna Dewi masuk shift pagi dan memulai kerja dengan membersihkan toko.
Saat mengepel lantai toko ia melihat ada seorang bule yang memaksa masuk. Karena toko masih tutup, Gusti Ayu tak mengizinkan, namun tersangka memaksa dengan cara merusak gondola toko sehingga barang barang dagangan jatuh berserakan dan sebagian rusak.
Karena takut, Gusti Ayu ke luar dan meminta pertolongan kepada beberapa staf Hotel Fave dan sekuriti hotel untuk melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.
Setelah laporan diterima, personel Polsek Kuta turun dan menahan tersangka usai menjalani perawatan di RS Siloam, Sunset Road, Kuta.
Disebutkan kondisi tersangka saat ini belum stabil, untuk itu belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
Video bule yang menabrakkan diri ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat turis itu sempat dikejar warga lalu menabrakkan diri dan menganiaya pengendara sepeda motor yang melintas hingga pengguna motor tersebut jatuh.
Tak hanya itu, bule itu juga menabrakkan diri ke mobil yang melintas dan merusak toko swalayan.[]