Bung Towel, seorang pengamat sepak bola yang dikenal luas, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025). Laporan ini terkait penyebarluasan data pribadi atau doxing, serta ancaman terhadap dirinya dan kedua anaknya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bung Towel menjerat terlapor dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP. Dia mengaku bahwa penyebarluasan data pribadinya dimulai sejak 17 Desember 2024, dan sejak itu, dia sering menerima teror dari nomor telepon tak dikenal. Kedua putranya juga mengalami serangan doxing, yang membuat mereka mendapatkan ancaman serupa.
Penyebarluasan data pribadi dan ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada Bung Towel, tetapi juga melibatkan akun media sosial sekolah kedua anaknya. "Media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang sangat tidak pantas," ungkap Bung Towel. Situasi ini telah melampaui konteks sepak bola Indonesia dan masuk ke ranah pribadi.
Selain teror, Bung Towel juga sering menerima paket dari ojek online dengan metode pembayaran cash on delivery (COD). "Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketenteraman," kata Bung Towel. Dia meminta keluarganya untuk tidak menerima paket COD apa pun bentuknya, demi menghindari risiko lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Bung Towel juga mendapatkan ancaman berupa penyiraman air keras. Situasi ini menambah deretan ancaman yang dialaminya, menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyebarluasan data pribadi dan doxing yang dialaminya.