Bandung, (Tagar 14/11/2017) - Suara Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani terdengar jelas namun dingin.
“Majelis menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan pengubahan, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik,” demikian kalimat M Sapto, Ketua Majelis Hakim sidang atas terdakwa Buni Yani di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Oleh karenanya, “Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut M Sapto lagi.
Selama persidangan terhadapnya, Buni Yani selalu membantah telah melakukan editing atas video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka.
Majelis hakim justru menilai, Buni Yani jelas melakukan editing atas video yang sesungguhnya berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik, menjadi hanya 30 detik saja.
Dengan demikian, lanjut Majelis Hakim, unsur “mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi.”
Ulah Buni Yani yang menimbulkan heboh nasional hingga menajamkan isu SARA di masyarakat memang layak menuai akibat.
Postingan video pidato yang dipotong-potongnya pun tak meminta dan memperoleh izin dari pemiliknya, Diskominfomas Pemprov DKI yang diunggah di akun You Tube Pemprov DKI Jakarta. (rif/dbs)