Jakarta - Aktor muda Jefri Nichol dijatuhi vonis hukuman pidana tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 bulan.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama tujuh bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO [Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur]," ujar dia melanjutkan.
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa amplop berisi ganja 1,2 gram. Serta membebankan biaya perkara kepada Jefri Nichol.
Jefri Nichol bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Pasalnya, aktor 20 tahun itu sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja (putusannya)," kata Jefri.
"Sesuai harapan udah, cukup nggak apa-apa semoga aja 7 bulan rehab itu masih banyak program-programnya, jadi masih bisa mengikuti program yang lain, jadi bersyukur sih dari pada di lapas (lembaga permasyarakatan)," ujar dia.
Aktor Jefri Nichol duduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019. (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Kehilangan 7 Kotrak Pekerjaan
Sebelumnya ayah Jefri, John Hendri yang turut hadir dalam sidang putusan putranya mengungkap sejumlah fakta terkait imbas kasus yang menjerat pemeran film Dear Nathan itu.
Baca juga: Ditangkap Usai Jefri Nichol, Siapa Sutradara Inisial RE?
John berharap agar permintaan anaknya untuk direhabilitasi dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menyebut Jefri telah kehilangan sejumlah kontrak pekerjaan lantaran kasus kepemilikan narkoba.
"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan, banyak kerjaan yang harus dikerjakan," kata John.
"Buat film nggak ada (kontrak diputus). Cuma untuk iklan aja, sekitar ada 7 ya," kata dia.