Tarutung - Pelarian selama setahun, dua dari empat pelaku pencurian Toko Miduk milik Nursinta Panngabean, 79 tahun di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berakhir di ujung pistol polisi. Timah panas di kaki keduanya bersarang karena berusaha melawan dan kabur.
Keduanya berinisial LM, 30 tahun, warga Simpang Tiga, Desa Harianja dan DS, 49 tahun, warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Polisi membekuk mereka pada Kamis, 11 Juni 2020. Sedangkan dua pelaku lainnya, warga Jakarta inisial MS, 45 tahun dan A, 40 tahun, masuk diburu.
"Sekitar pukul 21.30 WIB tim menemukan dua orang yang mencurigakan di tempat berbeda. Tersangka LM dari warung tuak dan DS dari rumah kediamannya sendiri," kata Kapolres Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Jonner MH Samosir, Jumat, 25 Juni 2020.
Jonner mengatakan, dari hasil interogasi tim Opsnal Kriminal Polres Taput terungkap dua pria itu merupakan pelaku pencurian sesuai laporan polisi nomor: LP/127/VII/2019/SU/RES TAPUT/SPKT pada tanggal 1 Juli 2019 silam.
"Sewaktu tim Opsnal Polres Tapanuli Utara melakukan pengembangan, dua tersangka tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ungkapnya.
Kronologi
Kapolres mengatakan untuk pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di jantung Kota Tarutung itu, prosesnya cukup panjang. Kejadian setahun lalu, persisnya 1 Juli 2019.
Para pelaku memboyong dari dalam toko milik Nursinta Panggabean, uang tunai Rp 200 juta, berlian dan bongkahan emas batangan serta beberapa lembar sertifikat tanah.
"Pada Sabtu, 29 Juni 2019 para pelaku berkumpul di sebuah kolam pancing di Pangaribuan untuk membahas pencurian. Selanjutnya pada esok harinya, MS dan A menjemput LM dan DS ke Porsea untuk membongkar toko," ungkapnya.
Dua pelaku pencurian Toko Miduk Tarutung inisial LM, 30 tahun, warga Simpang tiga Desa Harianja dan DS, 49 tahun, warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan Tapanuli Utara, Jumat 26 Juni 2020. (Foto: Tagar/ Jumpa P Manullang)
Pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, empat pelaku tiba di Toko Miduk. Mobil Avanza yang mereka kendarai diparkir di samping toko. Mereka kemudian beraksi di dini hari itu menggunakan linggis dan obeng.
DS berperan menyiapkan linggis dan obeng yang diserahkan kepada LM dan MS untuk membongkar jendela. Setelah jendela dibongkar, LM dan MS masuk ke toko lalu mengangkat brankas dari lantai satu. A ikut membantu mengangkat brankas ke mobil.
Berhasil membongkar toko, mereka bergerak ke Porsea untuk menyimpan brankas. Namun, pada 3 Juli 2019, pelaku MS dan A membongkar brankas tanpa sepengetahuan LM dan DS.
Selanjutnya MS memberikan uang sebanyak Rp 17 juta kepada LM dan Rp 30 juta kepada DS sebagai upah. Sisanya dibawa MS dan A kabur ke Jakarta. "Mereka berdua kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King nomor polisi D 041BU, buku tabungan BRI atas nama Marisi Nurmala Lumbantobing.
"Sepeda motor warna hitam RX King merupakan hasil pembelian dari uang yang dicuri dan brankas besi dibuang ke Sungai Asahan masih dalam pencarian," kata Jonner.
Terhadap dua tersangka yang sudah diamankan, dikenakan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan.
"Mereka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolres yang beru menjabat satu bulan di Tapanuli Utara itu. []