Bantul - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul secara intensif terus berupaya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Bantul.
Terakhir, Satresnarkoba Polres Bantu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat daftar G pada Hari Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada 1 Juli.
Tak tanggung-tanggung, dalam ungkap kasus tersebut, pihak polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5.000 butir lebih obat daftar G serta 10 tablet psikotropika dari seorang berinisial WBA, 25, warga Girisuko, Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Ancamannya dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana mengatakan, tersangka disergap di wilayah Gedongan Baru, Desa Pelemwulung, Kecamatan Banguntapan pada Rabu 1 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil sebuah paket.
AKP Ronny mengatakan, WBA ditangkap setelah ambil paket. Saat digeledah oleh petugas, isi paket tersebut berisi lima buah toples yang setiap toples berisi 1.000 butir tablet warna putih berlambang Y dan 60 tablet Tramadol HCI," katanya saat dihubungi pada Jumat 3 Juli 2020.

Menurut dia, kedua obat tersebut termasuk ke dalam obat daftar G. "Dari tangan WBA juga menyita serta 10 tablet Calmlet 1 mg Alprazolam yang masuk ke daftar psikotropika,” katanya.
Selanjutnya WBA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses lebih lanjut. Dia mengatakan, WBA merupakan target operasi yang sudah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Bantul, namun baru kali ini berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WBA dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancamannya dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya. []