Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Hanson International Tbk. Dalam surat BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandi disebutkan suspensi itu dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Seperti diketahui PT Hanson International dengan kode emiten MYRX ini dimilik taipan Benny Tjokrosaputro. Komisaris utama emiten properti itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suspensi ini terkait gagal bayar perseroan
BEI menjelaskan, penghentian sementara perdagangan saham Hanson itu terkait surat yang dikirim emiten tersebut tertanggal 15 Januari 2020. Dalam surat bernomor 006/HI-MYPD/1/2020 itu, Hanson menyampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan.
Dijelaskan bahwa suspensi itu berlaku di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Selanjutkan, BEI meminta semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten ini. Terakhir, sebelum disuspensi, nilai saham Hanson adalah Rp 50 per lembar saham atau yang dikenal dengan sebutan saham gocap.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, nama Benny Tjokro juga disebut-sebut terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Asabri.

Kasus dugaan korupsi di Asabri awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Jumat, 10 Januari 2020. Namun, hingga saat ini Mahfud belum mengumumkan secara resmi bagaimana kasus dugaan korupsi di sana.
Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. "Ya kami apresiasi, itukan kerja dari teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) awalnya," ujar Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Artinya, kata dia penelusuran atau investigasi kinerja keuangan yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya memang ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Hasil ini adalah dari BPK yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, ya kita hormati prosesnya," tutur Arya. []
Baca Juga:
- Profil Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya
- Tersangka Kasus Jiwasraya Harus Masuk Daftar Tercela