Bantaeng - Seorang pria bernama Alimuddin alias Duddin bin Tajuddin 35 tahun, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena terlibat dalam penyelahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang batu ini ditangkap oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Bantaeng di rumahnya, Kampung Bolorapak, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin 26 Oktober 2020, dini hari.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika ia kerap menggunakan sabu.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, penangkapan Alimuddin berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ia kerap berpesta narkotika jenis sabu di rumahnya. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Alimuddin.

"Mengetahui informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan. Dia pun ditangkap saat berada di rumahnya," kata Sandri kepada Tagar, Senin 26 Oktober 2020.
Selain menangkap Alimuddin, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, lima saset sabu, satu saset kosong sisa sabu, dua pipet, tiga buah sumbu kompor, alat hisap sabu dan sembilan korek gas.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika ia kerap menggunakan sabu. Selain itu, dia juga mengakui lima saset sabu yang disita adalah miliknya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Alimuddin akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Saya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi kepada kepolisian, karena untuk memberantas peredaran narkoba juga merupakan tugas bersama sama masyarakat dan Polri," pungkasnya. []