Yogyakarta - Seorang buruh atau Pekerja Harian Lepas (PHL) di salah satu instansi Pemkab Bantul membacok pelajar di bawah umur menggunakan pisau. Akibat perbuatannya, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Selasa, 10 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Setidaknya ada dua orang korban yang menjadi kebrutalan tersangka.
“Tersangka menganiaya dua orang menggunakan pisau. Salah satu korban adalah pelajar,” kata Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga:
Korban adalah Aldi Muhammad Saputro pekerja swasta mengalami luka tusuk di bahu kiri dan lengan, sedangkan Kukuh pelajar luka tusuk di bagian lengan.
Peristiwa bermula ketika tersangka dan temannya inisial FBR yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan dua korban bersama rombongannya yang menggunakan enam motor berboncengan.
Tersangka menganiaya dua orang menggunakan pisau. Salah satu korban adalah pelajar.
Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, rombongan korban mengendarai motor dengan zig zag. Dua tersangka yang mengetahui hal tersebut langsung memepet korban dan bertanya asal mereka. Dua pelaku dan rombongan juga saling tatap menatap kemudian cekcok adu argumen sambil mengendai motor.
“Ngopo kowe. Cah ndi? (Mengapa kamu, anak mana?). Tanpa basa basi lagi tersangka ini langsung mengayunkan pisau dapur ke tubuh korban yang sudah disiapkan di dalam tasnya,” ucap Tri.
Setelah mengenai korban, kedua pelaku lari meninggalkan lokasi kejadian. Namun, rombongan korban tak ingin diam begitu saja, mereka pun mengejar pelaku.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menunjukkan baranng bukti tindak pidana. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Di tengah perjalanan, kedua pelaku berhenti dan mengancam rombongan dengan senjata tajam tersebut. Tak kuasa melawan pelaku bersenjata tajam, akhirnya rombongan lari meninggalkan motor-motornya.
Pagi dini hari kala itu, Mapolsek Mergangsan juga sempat digeruduk warga dan orang tua korban. Mereka menuntut agar polisi segara menangkap kedua pelaku.
Satu Pelaku Buron
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian sempat mendatangi tempat kerjanya, namun yang berangkutan tidak ada. Tersangka inisial MIH,19 tahun, merupakan PHL di salah satu instansi Pemkab Bantul.
Kurang dari 24 jam, pelaku MIH yang juga berstatus mahasiswa swasta, menyerahkan diri. Sementara FBR masih dalam pencarian. Pihaknya juga meminta agar FBR segera menyerahkan diri.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam kendaraan motor milik korban yang ditinggal di lokasi. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, telah dibuang ke sawah. “Pengakuannya senjata tajam tersebut dibuang di sawah. Kami belum berhasil menemukan,” ujarnya.
Terhadap pelaku MIH, dikenakan pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. []