Jakarta - Aksi unjuk rasa kembali mengguncang Jakarta pada 2 November 2020. Puluhan ribu buruh dikabarkan akan berdemonstrasi di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan mereka terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara di waktu bersamaan, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama diagendakan menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, untuk memprotes sikap Macron terkait karikatur Nabi Muhammad SAW.
Mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi.
Baca juga: FPI dan PA 212 Segera Kepung Kedubes Prancis
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengingatakan pedemonstran mengenai kerawanan penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa.
Dia menekankan, akan bahaya wabah menular ini berpotensi menyebar kian luas dengan adanya aksi kumpul massa yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
Situasi demonstrasi elemen masyarakat yang suarakan sikap tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam aksi di Jakarta, 28 Oktober 2020. (foto: Rommy Yudhistira legenda Tagar).
Oleh sebab itu, Wiku meminta masyarakat mempertimbangkan kembali rencana demonstrasi di Jakarta yang akan digelar pada 2 November 2020.
"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya, mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Wiku kepada wartawan, Minggu, 1 November 2020.
Secara terpisah, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa. Sebab, angka penularan corona tak kunjung melandai.
Baca juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Istana dan Gedung MK

"Iya, memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19 karena di situ masyarakat berkumpul dan berpotensi adanya penularan," tuturnya.
Tri Yunis mengingatkan, bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa besok sebaiknya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), sehingga dapat meminimalisir penularan corona.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa positif Covid-19 setelah turun ke jalan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Artinya, kata dia, data tersebut menjadi bukti bahwa unjuk rasa di jalanan memanjangkan mata rantai penyenbaran wabah.
"Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan (Covid-19)," ujar Tri Yunis.
Per 31 Oktober, kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 410.088. Dari jumlah itu, sebanyak 337.801 (82,37 persen) sembuh dan 13.869 (3,38 persen) meninggal. Sementara DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus paling tinggi, yakni sebanyak 98.206 kasus terinfeksi, kemudian 83.244 sembuh, dan 2.105 meninggal. []