Buruh Sumut: UU Omnibus Law Cilaka Miskinkan Pekerja

Aliansi Gerbang Sumut merupakan gabungan dari beberapa organisasi buruh menyebut UU Omnibus Law Cilaka tidak berpihak kepada pekerja.
Komisi A DPRD Sumatera Utara menerima aspirasi dari nassa dari buruh.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin 20 Januari 2020.

Aliansi Gerbang Sumut merupakan gabungan dari beberapa organisasi buruh. Tuntutan massa bahwa Undang-undang Omnibus Law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) tidak berpihak kepada pekerja.

Menurut mereka itu bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Tapi merupakan cara terbaik untuk memiskinkan kehidupan kaum pekerja atau buruh dan keluarganya.

"Karena UU Omnibus Law Cilaka sangat berdampak buruk, secara langsung terhadap kehidupan kaum buruh Indonesia," kata salah satu koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi.

Kemudian, dia juga menyebut dengan adanya UU Omnibus Law Cilaka berpotensi hilangnya hak atas upah minimum karena pemerintah dan pengusaha berencana akan menerapkan upah kerja per jam. Hilangnya hak atas pesangon dan diganti dengan istilah baru menjadi tunjangan PHK yang hanya sebesar enam bulan upah.

Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, hal ini berpotensi menjadi pengusaha dapat memperlakukan pekerja atau buruh dengan semena-mena

"Padahal sebelumnya pekerja buruh bisa berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah. Ini namanya hilangnya hak pekerja," kata Tony.

Selanjutnya, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, fleksibilitas pasar kerja adalah mudah merekrut mudah mem-PHK, artinya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing diperluas, tidak ada kepastian kerja.

"Selain itu, tenaga kerja asing bisa bebas bekerja di Indonesia, hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi pekerja atau buruh Indonesia. Potensi hilangnya BPJS akibat dari penerapan upah per jam dan sistem kerja yang fleksibel mudah merekrut dan mem-PHK. Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, hal ini berpotensi menjadi pengusaha dapat memperlakukan pekerja atau buruh dengan semena-mena karena tidak ada lagi sanksi pidana yang dapat menghukumnya," tegas Tony.

Atas adanya kondisi rel tersebut, Aliansi Gerbang Sumut menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yakni menolak dan meminta dibatalkan RUU Omnibus Law, karena akan memiskinkan kehidupan kaum pekerja dan keluarganya.

"Kita juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dan rencana kenaikan harga gas elpiji 3 Kg karena sangat mencekik kehidupan kami kaum pekerja atau buruh dan rakyat miskin di Indonesia. Kita juga minta agar Gubernur Sumatera Utara memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara," tandas Tony.

Tidak lama, mereka diterima oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Komisi A diantaranya Meryl Rouli Saragih, Jonius Taripar Hutabarat.

"Aspirasi dari massa buruh, akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD Sumatera Utara. Selain itu, aspirasi ini juga akan kami teruskan ke DPR RI. Semoga semua dapat berjalan dengan sebaiknya, untuk masyarakat," ucap Merly dan Taripar. []

Berita terkait
Buruh Desak DPRD Jawa Tengah Tolak Omnibus Law
Buruh di Jawa Tengah mendesak DPRD setempat mengeluarkan rekomendasi penolakan tarif iuran BPJS dan Omnibus Law.
Buruh di Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law
Organisasi buruh di Jawa Timur menolak RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law karena tidak menguntungkan bagi para buruh.
Tolak Upah Per Jam, KSPI: Buruh Tak Absolut Miskin
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak sistem upah per jam untuk karyawan yang tengah dikaji pemerintah dalam Omnibus Law.