Jakarta, (Tagar 6/7/2017) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, kunjungan tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur merupakan sebuah lelucon.
“Mungkin menurut mereka itu etis tetapi bagi masyarakat luas dan saya jelas itu sebuah lelucon. Tidak ada nalar hukumnya karena napi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bahkan statusnya sudah berkuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi,” kata Busyro di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/7).
Ia juga merasa heran jika tim Pansus Hak Angket KPK sampai mau mewawancarai narapidana kasus korupsi tersebut. “Kalau sudah terbukti terus yang mau diwawancara apanya? Apakah mengharapkan sesuatu yang berbeda dari yang diputuskan hakim itu. Kalau itu yang diharapkan berarti Pansus ini kan tidak jelas arahnya. Apa yang mau ditarget dengan menemui napi-napi itu,” tuturnya.
Ia pun menyatakan, pada saat dirinya menjadi pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, ada anggota Komisi III DPR yang menyatakan bahwa terdapat proses penyelidikan dan penyidikan di KPK yang dikatakan melanggar etika. “Ya kami persilahkan membuktikan, mana buktinya. Walaupun sudah kami cek di CCTV tidak ada sama sekali dan ada mantan napi ketemu saya justru apresiasi terhadap cara penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Busyro.
Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan, kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi. “Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan KPK dari semua proses penyidikan di institusi tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7).
“Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa,” imbuhnya.
Sementara terkait kunjungan Pansus Hak Angket KPK itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko mengatakan, dialog antara Pansus Hak Angket KPK bersama perwakilan napi Tipikor di Lapas Sukamiskin dilakukan secara tertutup dan wartawan diminta menunggu di luar area Lapas. “Ini atas permintaan mereka (Pansus KPK),” ujar Deddy ditemui saat menunggu kedatangan rombongan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (6/7).
Sebelum mengadakan dialog, Pansus akan terlebih dahulu bertemu Kepala Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan K Dusak. Namun ia tidak mengatakan ihwal pertemuan awal tersebut. (yps/ant)