Buwas Tegas, Tempat Mengedarkan Narkotika Dari Lapas!

Buwas menilai, terdapat lapas yang telah dinyatakan steril oleh dirjen lapas dan maksimum sekuriti, namun mereka dapat menjalankan jaringan peredaran narkotika.
Budi Waseso tegas menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan yang paling tinggi tingkat pengamanannya pun masih dijadikan tempat peredaran narkotika. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 10/10/2017) - Dalam menggagalkan peredaran narkotika internasional dari sejumlah wilayah di Indonesia. BNN bersama instansi terkait seperti Bea dan Cukai serta Kepolisian menemukan keterlibatan sejumlah narapidana yang tengah menjalani hukuman di lapas.

"Seperti yang Bandung ini di lapas Cipinang atas nama Cukimin, dan yang di Sumut juga atas nama Rudi di lapas kelas II Binjai Sumatera Utara," ujar Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Selasa (10/10).

Buwas menyebut, untuk melancarkan operasinya, para pelaku menggunakan modus yang beragam serta aktif menggunakan alat komunikasi dengan para jaringan narapidana yang berada di lapas.

"Setiap jaringan mereka selalu gunakan komunikasi termasuk para narapidana yang di lapas karena masih dapat alat komunikasi," jelasnya.

Selanjutnya Buwas menilai, terdapat lapas yang telah dinyatakan steril oleh dirjen lapas dan maksimum sekuriti, namun mereka terbukti dapat menjalankan jaringan peredaran narkotika.

"Jadi luar biasa karena memang kita belum konsen untuk penanganan buat mereka, ini bukti bahwa lapas masih dijadikan tempat untuk mengedar jaringan mereka," tutup Buwas.

Dari operasi tersebut, BNN bersama pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti jenis shabu seberat 37,25 kg dan 26.005 butir ekstasi. Sementara seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ard)

Berita terkait