Singkil - Pelaku pembunuh sopir travel, Hadi Nurfathon didakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati karena terindikasi kuat melakukan pembunuhan berencana ke Syafriansyah, 27 tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkil Asrarudin menerangkan sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan berjalan dengan pengawalan ketat.
Hadi Nurfathon dikenakan pasal gabungan, karena berencana, yakni melanggar pasal KUHP Pasal 340, 338, 362, 339 dan 365.
"Hadi Nurfathon dikenakan pasal gabungan, karena berencana, yakni melanggar pasal KUHP Pasal 340, 338, 362, 339 dan 365," kata Asrarudin kepada Tagar, Kamis, 19 September.
Sehingga, lanjutnya, besar kemungkinan terdakwa Hadi Nurfathon dipastikan maksimal terancam hukuman mati, karena terindikasi kuat sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan berencana, pada Sabtu, 1 Juni 2019 lalu di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra.
Dia mengatakan, selama proses sidang, pihak pengadilan juga meminta pihak polres Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal dalam hal pengerahan massa.
"Kita tidak meminta seberapa banyak personel Polres Aceh Singkil, untuk pengamanan selama proses sidang berlangsung, namun tadi itu terlihat begitu banyak yang diperkirakan sebanyak 87 orang personel polisi," ujarnya.
Dia mengaku, soal putusan vonis terdakwa belum begitu tahu secara pasti, karena sidang lanjutan akan digelar kembali pada Selasa, 24 September 2019.
"Selasa depan sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari si pelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah satpam (security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra," ujarnya.

Asrarudin menerangkan, selama proses sidang pembacaan terdakwa, sejauh ini berjalan dengan aman dan lancar.
Hadi Nurfathon merupakan warga Krueng Itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan korban yang dia bunuh adalah Syafriansyah, warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Untuk diketahui, terdakwa Hadi Nurfathon ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu, 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya.
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah sempat hilang dan beredar viral di media sosial Facebook.
Toyota Kijang Krista warna hitam berpelat nomor BL 1356 RZ yang dikemudikan Syafriansyah dilaporkan hilang sejak Sabtu malam, 1 Juni 2019, di area PT Perkebunan Lembah Bakti, Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara.
Kemudian berselang tiga hari, warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Provinsi Aceh pada Selasa, 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. []