Jakarta, (Tagar 14/1/2019) - Artis Ibu Kota kembali tersangkut masalah hukum di awal tahun 2019. CWS alias Caca Duo Molek diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat jerat narkoba.
Caca Duo Molek ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis pil inex serta sabu seberat 5 gram. Narkoba itu didapat kepolisian hasil sisa dari pemakaian salah satu pesonel penyanyi dangdut yang tergabung dalam grup Duo Molek tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan penangkapan Caca Duo Molek. "Iya benar ditangkap, inisial CWS," ujar Suwondo singkat melalui sambungan telepon, Senin (14/1).
Caca Duo Molek (Foto: Instagram/chachasinha92)
Kronologi penangkapan enggan dibeberkan Suwondo. Dia menyebutkan kepolisian masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti dan Caca Duo Molek. "Laporan lengkap nanti, tunggu," lanjutnya.
Caca Duo Molek dibekuk bersama rekannya, pria berinisial C di salah satu kamar apartemen di bilangan KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan, pada Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan pedangdut ini pengembangan dari diringkusnya bandar yang memasok barang haram tersebut ke Caca Duo Molek pada Kamis (10/1).