Camat Rappocini Makassar Tersangka Korupsi

Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Camat Rapocini Kota Makassar Hamri Haiyya sebagai tersangka baru kasus korupsi.
Ilustrasi (Foto: magazine.vunela.com)

Makassar - Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 30 persen pemotongan anggaran sosialisasi penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan se-Kota Makassar di tahun 2017. Dia adalah Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiyya.

Penetapan tersangka baru dalam kasus Fee 30 persen ini dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto.

Terdakwa Hamri Haiyya begitu dilimpahkan, kita langsung tahan, selama 20 hari di sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar.

Alumni Akpol 2004 ini mengatakan bahwa selain penyidik Tipikor Bereskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Hamri Haiyya, ternyata tersangka juga telah dilakukan penahanan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Iya benar, Tim Mabes memang datang ke sini (Polda Sulsel). Dan saya cuma tahunya jika, itu (Hamri Haiyya) sudah dilimpahkan, itu saja. Dan sama Bareskrim langsung ya, bukan Polda Sulsel," kata Rosyid saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 20 Februari 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka Hamri Haiyya bersama barang bukti (BB) dalam kasus korupsi Fee 30 persen ke Kejaksaan.

"Iya benar, kemarin sore, Rabu 19 Fabruari 2020 dilimpahkan. Jaksa Penuntut Umum juga langsung menerima pelimpahan itu," jelas Idil.

Idil menuturkan karena kasusnya dari Mabes Polri, otomatis tim JPU-nya juga dari Kejagung RI dan JPU dari Kejati Sulsel ini hanya sebatas membackup saja.

"Terdakwa Hamri Haiyya begitu dilimpahkan, kita langsung tahan, selama 20 hari di sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar," tandasnya.

Penetapan dan pelimpahan tersangka bersama barang bukti, Camat Rappocini, Hamri Haiyya ini ke Kejaksaan artinya menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haija, yang tak lain adalah sodara dari Hamri Haiyya itu sendiri.

Penetapan tersangka Kakak beradik ini, setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dan juga dalam kasus yang bergulir sejak tahun 2018 lalu itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 349 orang.

Mereka yaitu, 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 narsum, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubbag, 16 DPRD Makassar, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar. Dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran, 14 PPHP dan 61 orang yang didominasi oleh lurah-lurah di Kota Makassar.

Kasus ini juga diketahui total anggaran yang sudah dialokasikan ke seluruh kecamatan yakni Rp 480 miliar. Sesuai dengan pos anggaran masing-masing, seperti belanja operasional dan gaji.

Kemudian BPKAD melalui bidang anggaran mengalokasikan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada SKPD Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp 70.049.999.000 tahun 2017. Dan kemudian Erwin Haija melakukan pemotongan sebanyak 30 persen.

Dan akibat perbuatan para tersangka dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000. Hal ini berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. []

Berita terkait
Saksi Kasus Fee 30 Persen, Walikota Makassar Diperiksa Ditreskrimsus Mapolda Sulsel
Pemeriksaan Danny yang berlangsung hampir lima jam, lebih banyak mengklarifikasi laporan masyarakat yang masuk terkait fee 30 persen camat.
Kejagung Periksa 28 Orang Terkait Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Dirut Antam Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pelindo
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.