Jakarta - Kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) tengah dipersiapkan oleh pemerintah.
Tiga kementerian akan terlibat dalam kebijakan pemblokiran ini, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ponsel resmi atau BM dapat diketahui dengan cara mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya. Nomor IMEI merupakan identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI biasanya terdiri dari 15 digit angka.
Lalu, bagaimana cara mengecek ponsel tersebut resmi atau BM? Berikut Tagar berikan cara mengeceknya.
1. Setting Ponsel
Cara pertama untuk mengecek IMEI bisa dilakukan dengan membuka menu Setting/ Pengaturan di ponsel. Kemudian, pilih 'About Phone' untuk mengetahui nomor IMEI. Di beberapa tipe ponsel, nomor IMEI biasanya terdapat di menu 'Status'.
2. *#06#
Untuk menggunakan cara ini, buka terlebih dahulu menu 'Dial'. Selanjutnya, ketikan *#06# tanpa perlu menekan tombol 'Ok/ Call'. Nomor IMEI akan otomatis keluar di layar ponsel.
Langkah terakhir, kode unik ponsel ini dapat juga dilihat di kardus kemasannya. IMEI dan beberapa informasi lainnya biasanya tertera lengkap di sana.
3. Cek Kardus Ponsel
Langkah terakhir, kode unik ponsel ini dapat juga dilihat di kardus kemasannya. IMEI dan beberapa informasi lainnya biasanya tertera lengkap di sana.
Tangkapan layar situs imei.kemenperin.go.id untuk mengecek legalitas ponsel (Foto: Kemenperin)
Rencananya, kebijakan ini akan ditandatangani 17 Agustus mendatang. Namun, Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) memprediksi dibutuhkan waktu sekitar enam bulan sebelum diimplementasikan.
Jika demikian, pemblokiran ponsel BM akan dimulai pada 17 Februari 2020. Tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat dari prediksi tersebut.
Baca juga:
- IMEI Smartphone Samsung di Indonesia Aman
- IMEI Legal Untungkan Konsumen Smartphone
- Aturan IMEI Berlaku, Jangan Beli Ponsel Black Market