Jakarta - Model cantik Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Depok, setelah berkas berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penyidik, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Herlangga Wisnu, mengatakan bahwa penahanan terhadap perempuan yang akrab disapa Keket itu dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
"Kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," kata Herlangga, dikutip Tagar pada Rabu, 18 November 2020.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barbuk, dan juga ancaman (pidana yang dikenakan penyidik terhadap tersangka) diatas 5 tahun," ujar dia.
Model cantik Catherine Wilson alias Keket. (Foto: Instagram/cathrinewilson)
Dalam berkas perkara, kata Herlangga, Catherine Wilson dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, yakni masing-masing Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.
Kedua Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. Serta pasal terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
- Baca juga: Model Cantik Catherine Wilson Ditangkap Polisi Narkoba
- Baca juga: Video Catherine Wilson Nge-Fly Viral di Internet
Herlangga Wisnu menuturkan, saat ini Catherine Wilson telah dibawa ke Rumah Tahanan Cilodong untuk dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
"Saat ini tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," kata dia.