Jakarta - Sinyal warga Jakarta bakal mendapatkan Wakil Gubernur pengganti Sandiaga Uno nampaknya mulai terang. Setelah banyaknya nama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengekerucutkan kandidat dengan melempar Nurmansjah Lubis sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub).
Nama Nurmansjah Lubis saat ini terpampang dalam daftar anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS. Dia sukses melenggang masuk menjadi wakil dewan setelah meraih suara maksimal di daerah pemilihannya di DKI Jakarta I pada kontestasi Pemilihan Umum 2019.
Sebelum berkiprah di pemerintahan daerah, Nurmansjah memiliki sejumlah riwayat berorganisasi. PKS lah yang menjadi satu-satunya pegangan Nurmansjah dalam berpolitik sejak pertama kali mengawali berorganisasi pada 1998.
Dia tercatat menjadi bendahara umum PKS selama dua tahun pada 1998-2000. Kemudian melangkah maju memegang jabatan di partai berlambang bulan sabit dan padi itu sebagai Ketua Bidang Kaderisasi PKS selama setahun.
Selanjutnya secara berurutan Nurmansjah dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum PKS Kebon Pala I sejak 2002-2005, Ketua Komisi Legislasi Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS selama lima tahun sejak 2005-2010, dan Ketua Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Stategi MPW PKS periode 2010-2015.
Masa kecil Nurmansjah banyak dihabiskan di Jakarta Selatan (Jaksel). Dia mengenyam pendidikan di SD Karet Belakang Pagi II Jaksel, kemudian menempuh pendidikan ke SMP 1 Jakarta Pusat, SMEA 7 Jakarta Barat, dan mengambil D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Tak puas dengan gelarnya, Nurmansjah mengambil jenjang S1 di STIE YAI Jakarta pada 1995 dan menamatkan S2-nya di STIE IPWI Jakarta pada 1995.
Di luar kesibukannya di sebagai legislatif daerah, Nurmansjah merupakan pegiat kopi. Dia gemar mencicipi beragam kopi nusantara. Dalam satu kesempatan pada awal 2019, Nurmansjah menggandeng Co Founder One Kecamatan One Center for Enterpreneurship (OK OCE) Indra Uno untuk berwirausaha kopi.
Tak hanya Nurmansjah Lubis, nama Ahmad Riza Patria juga diumumkan menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pada jumpa pers di kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI pada Senin siang, 20 Januari 2020.
PKS dan Gerindra memang memiliki kekuasaan penuh mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada Agustus 2018. Sandiaga diketahui mundur lantaran mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.
Adapun mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah termaktub dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa parpol atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut, seharusnya PKS dan Gerindra memberikan satu nama sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, kali ini dua partai itu menyodorkan dua nama.
Apakah dua nama yang lagi-lagi menggelinding di pemerintahan daerah Jakarta ini bakal berakhir di kursi Wakil Gubernur?