Jakarta, (Tagar 10/12/2018) - Para pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor merasa waspada dan selalu berhati-hati dengan diterapkannya tilang elektronik di Jakarta. CCTV senantiasa mengintai, rasanya deg-degan, tapi bukan deg-degan seperti orang jatuh cinta.
Aturan tilang elektronik sudah diberlakukan sejak tanggal 1 November 2018 dengan menempatkan sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sejumlah pengendara mengemukakan pendapat berbeda seputar tilang ini, seperti misalnya pengemudi ojek daring (online), Mohammad Saleh yang biasa mangkal di Stasiun Gondangdia.
Saleh, sapaan pria berusia 33 tahun tersebut, mengatakan agak keberatan dengan adanya tilang elektronik.
"Enggak merasa melanggar, tapi tahu-tahu didenda," ucapnya seperti dilansir kantor berita Antara.
Namun, Saleh mengapreasiasi sistem yang baru berlaku di Jakarta ini untuk memberikan efek hati-hati dan membuat lalu lintas lebih teratur.
Sambil meminggirkan sepeda motornya, Saleh mengaku tidak berani jalan sebelum lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau sebab ada CCTV yang senantiasa memantau di ruas jalan protokol.
"Saya belum pernah kena tilang elektronik, kadang konsumen buru-buru jadi kita melanggar lalu lintas pilih jalan pintas," jelas Saleh.
Adanya pro dan kontra seputar tilang elektronik, Saleh merasa sistem ini dibutuhkan karena merasa lebih adil dibandingkan dengan tilang biasa oleh petugas polisi.
"Lebih baik ada, karena tertib. Kalau itu lebih membuat pengendara jera sebaiknya tetap ada, tapi kalau enggak ada efeknya ya sudah," katanya.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Sejak hari pertama diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 600 pelanggar tilang elektronik, 100 diantaranya sudah diberikan surat konfirmasi. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Berbeda dengan Saleh, seorang pengemudi ojek online, Abdullah Husni yang ditemui di Kebon Sirih Timur mengatakan dirinya tak tahu-menahu mengenai tilang elektronik.
Husni mengaku jarang mengantar penumpang di sekitar tempat kamera pengawas dipasang karena biasa mangkal di Cempaka Putih.
Malahan, tilang biasa dinilai lebih bagus bagi pria berbadan tinggi itu.
"Enak tilang biasa karena langsung selesai di situ," ujar Husni.
Mengurangi Suap-menyuap Tilang
Sementara itu, pengemudi mobil bernama Bagus Saputra sudah mengalami rasanya kena tilang elektronik.
"Di daerah Surabaya (kenanya). Waktu itu ada polisi sih di sebelah kiri jalan, jadi diberhentiin," ungkapnya.
Bagus mengatakan, tilang elektronik sangat efektif sebab tidak membuatnya harus menyediakan waktu untuk menghadapi sidang tilang.
Ia menilai proses tilang elektronik cukup gampang, ketika ditilang polisi meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan nomor telepon, lalu tagihan akan diberitahu lewat pesan singkat (SMS) termasuk nomor rekening tujuan.
"Sangat bagus untuk mengurangi suap-menyuap saat tilang," tambah Bagus.
Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta ini bercerita, polisi menilangnya karena melawan rambu lalu lintas dimana ada larangan belok ke kanan, namun ia berbelok kanan.
Denda yang didapatkannya sekitar Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu saat di Surabaya itu membuatnya berpikir bahwa sistem tilang elektronik dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan aturan lalu lintas di daerah manapun.
Kamera Canggih
Pihak kepolisian membutuhkan banyak kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihak kepolisian mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.
"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Petugas memantau lalu lintas (lalin) melalui layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) di ruang ‘Traffic Management Center’ (TMC) Polres Demak, di Demak Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). Satuan Lalu Lintas Polres Demak mencatat, penilangan pelanggar lalin di Kabupaten Demak pada periode Januari-Oktober mencapai 33.940 surat tilang, dengan jumlah pelanggar yang melakukan pembayaran secara terintegrasi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) tilang elektronik sebanyak 9.869 pelanggar. (Foto: Antara/Aji Styawan)
Prosedur Tilang Elektronik
Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.
Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.
Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.
Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.
Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Patung Kuda atau di jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah atau di jalan Thamrin. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Data Pengendara Harus Sesuai Surat Kendaraan
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlakunya pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.
Ia mencontohkan, para pengemudi taksi online yang mobilnya adalah pinjaman, bisa mengalami kerugian saat berhadapan dengan sistem tilang elektronik. []