Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan kepolisian bakal memantau langsung narapidana asimilasi lewat kepanjangan tangan unsur aparat hukum di tingkat Kecamatan.
Argo mengatakan kepolisian juga intens berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terkait 30 ribu napi asimilasi yang baru saja dibebaskan lewat program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jajaran kepolisian tetap berkoordinasi dengan lapas agar mengetahui siapa saja yang diberikan asimilasi dan kemudian kita lakukan komunikasi dengan pranata sosial yang ada," ujar Argo dalam konferensi persnya secara daring, Kamis, 23 April 2020.
Ada tambahan kecelakaan, ada kebakaran, tambahan bunuh diri, ada gangguan yang lain. Kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita temukan.
Argo mengatakan, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan struktur sosial dari mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), sampai Kelurahan. Begitu juga petugas Polri dan TNI yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa TNI AD (Bhabinsa).
"Di sana juga ada Bhabinkamtibmas, ada Bhabinsa, ya nanti juga ikut melakukan pengawasan. Jika tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat, silakan segera melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Argo.
Salah seorang perempuan yang menerima asimilasi berpelukan dengan anggota keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Senin, 06 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)
Dia mengatakan, angka kejahatan yang naik sebesar 11,08 persen belakangan ini tidak seluruhnya berkaitan dengan napi asimilasi dan pembebasan bersyarat dari program Kemenkumham mencegah penyebaran virus corona.
"Ada tambahan kecelakaan, ada kebakaran, tambahan bunuh diri, ada gangguan yang lain. Kalau kita kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kita temukan. Artinya ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi asimilasi," katanya.
Baca juga:
- Baru Dibebaskan Merampok, Napi Asimilasi Ditembak Mati
- Napi Asimilasi Cincong, DPR Desak Kemenkumham Evaluasi
- Yasonna Diminta Ganti Rugi Korban Kriminal Napi Asimilasi
Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut keputusan Kemenkumham yang membebaskan 30 ribuan napi tersebut berpotensi menimbukan permasalahan baru.
"Saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pun telah bertindak memberikan pengarahan kepada jajarannya atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi Covid-19. Menurut Yasonna, keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.
Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan. Hal itu disampaikan Yasonna ketika memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020. []