Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Besar kemungkinan pemerintah juga akan mempraktikkan rencana darurat sipil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona.
Kebijakan Jokowi tersebut disambut baik anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Dia menjelaskan, darurat sipil memiliki sejumlah manfaat semisal memperkuat pengaruh pemerintah dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
"Ya ini memberikan otoritas lebih kuat aja sih. Sehingga dengan ini pemerintah bisa menindak bagi siapapun yang melanggar," ujar Dave kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.
Ini bukan karantina lockdown kan, jadi masyarakat masih bisa bebas keluar.
Seorang pria dengan masker menyeberang di Jalan Rue de Rivoli yang kosong setelah Paris memberlakukan lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19 di Paris, Perancis, Rabu, 18 Maret 2020. (Foto: Antara/Reuters/Christian Hartmann)
Dave mengklaim, kebijakan darurat sipil tersebut lebih menguntungkan ketimbang melakukan karantina wilayah atau lockdown. Menurut anggota komisi DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini, dengan adanya darurat sipil maka aktivitas masyarakat tidak sepenuhnya lumpuh total.
"Ini bukan karantina lockdown kan, jadi masyarakat masih bisa bebas keluar. Untuk nganterin makanan, beli makanan, atau yang kerjanya ga bisa ditinggalkan seperti pengendara ojek atau di restoran, itu masih bisa, karena ga ditutup. Jadi perputaran ekonomi tuh masih berjalan," ucapnya.
Rencana Jokowi menerapkan darurat sipil dalam kebijakan PSBB dikemukakan pertama kali saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin ratas.
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujarnya.
Maka dari itu Jokowi meminta agar segera dibuatkan payung hukum untuk menjalankan PSSB ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah. []
Baca juga:
- Luhut Sebut Hanya China yang Sukses Terapkan Lockdown
- KPK Tolak Tantangan Kasih 100% Gaji untuk Atasi Corona