Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja untuk mencegah penyebaran pandemi corona atau Covid-19.
Aturan bisa menjadi acuan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai penanggung jawab.
"Para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu kemajuan pembangunan," Direktur Prasarana Perkeretaapian Kmenhub Heru Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, kata dia pihaknya memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang melangsungkan pembangunan prasarana. Untuk mencegah risiko penularan, menurutnya yang terpenting mengeluarkan kebijakan aturan yang penting bagi semua pihak.
"Misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadi penularan Covid-19," ucapnya.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Kebijakan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian ini pun menurutnya sejalan dengan Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat Edaran diharapkan memberi arahan dan panduan bagi seluruh pihak terkait sebagai pemilik/pengguna/penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor/pemasok, dan fabrikator, mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran corona dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.
Beberapa arahan yang diberikan, antara lain penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak) dan pembatasan personel.
Selanjutnya, menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri (APD) serta masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang, misalnya kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/wesel erta kegiatan pengujian instalasi peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
Kemudian, pengguna jasa, konsultan, dan kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya. []