Bekasi - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), dalam sebuah unggahan warganet di jejaring sosial Facebook baru-baru ini disebut telah membubarkan diri, untuk bergabung dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Unggahan yang telah mendapatkan 137 komentar hingga Senin, 11 Mei 2020, mengklaim para anggota ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu berniat menjadi bagian dari salah satu organisasi Islam terbesar di Tanah Air, yakni Nahdlatul Ulama.
Dalam unggahan di Facebook, pemilik akun juga menyematkan gambar yang memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sedang berkumpul.
Baca juga: FPI dan PA 212 Harap Pemerintah Pulangkan Rizieq Shihab
Namun, benarkah FPI membubarkan diri dan berencana bergabung dengan NU?
Penjelasan:
Tangkapan layar hoaks soal FPI bubar dan gabung dengan NU (Kominfo).
Meneruskan catatan Antara, berdasarkan hasil penelusuran di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2020, FPI hingga kini tidak pernah mendeklarasikan pembubaran diri organisasi mereka.
Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI memang telah kedaluwarsa pada 20 Juni 2019. Untuk mendapatkan status legal di Indonesia, sebuah perkumpulan atau ormas harus patuh terhadap aturan yang berlaku termasuk perpanjangan SKT. Namun, pemerintah Indonesia hingga awal 2020 tak kunjung memperpanjang izin tersebut.
Pemerintah mengungkapkan, FPI masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali izin organisasinya.
Kendati demikian, organisasi yang sangat lekat dengan sosok Rizieq Shihab itu tidak lantas membubarkan diri. Mereka menyatakan akan tetap ada.
Baca juga: Instruksi Salat Jumat Rizieq Shihab Bingungkan Umat
Juru Bicara FPI Munarman bahkan menganggap polemik tentang perpanjangan SKT itu sudah selesai. Menurut dia, pendaftaran ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersifat sukarela berdasarkan regulasi.
Munarman, dalam berita berjudul "Munarman Anggap Polemik Izin FPI Sudah Selesai", menyatakan FPI tidak perlu mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013.
Jadi, klaim bahwa FPI bergabung dengan NU merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks. Pun demikian, dari hasil pencarian di sejumlah media arus utama, tidak ditemukan pula informasi resmi yang menyatakan Front Pembela Islam akan menjadi bagian dari Nahdlatul Ulama. []