Bekasi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa, 23 Juni 2020, disebut meminta fatwa baru kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membolehkan masyarakat muslim Tanah Air melakukan salat tanpa wudhu dan tayamum.
Unggahan yang telah dibagikan ulang hingga 35 kali itu memuat tangkapan layar berita berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa "Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum", yang disiarkan media daring Swarakyat.com.
Sang pemilik akun Facebook juga membubuhkan narasi sebagai berikut dalam unggahannya:
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."
Pada Selasa malam ini, konten tersebut terlihat telah dikomentari 32 warganet dan direspons 29 pengguna lain Facebook. Namun, benarkah Wapres Ma'ruf akan keluarkan fatwa "Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum" bagi masyarakat muslim Indonesia?
Baca juga: Perdana ke Padang Usai Jadi Wapres, Ini Pesan Maruf
Tangkapan layar hoaks Wapres Ma\'ruf Amin akan keluarkan fatwa Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum (foto: Facebook)
Penjelasan:
Meneruskan catatan Antara, situs Swarakyat Media memang menyiarkan berita berjudul "Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'" yang diunggah pada 24 Maret 2020.
Media daring itu menulis Wapres Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang diperbolehkan salat tanpa wudhu dan tayamum bagi para tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD).
Baca juga: Maruf Amin Jelaskan 3 Kebijakan Pemerintah Tangani Corona
Permintaan itu dilatarbelakangi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 tidak diperkenankan membuka APD hingga delapan jam.
Dengan demikian, tenaga medis tidak memungkinkan untuk bertayamum atau berwudhu. Oleh karena itu, fatwa MUI tersebut dinilai memudahkan para tenaga medis yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah.
Mengacu pada penjelasan dalam artikel tersebut, terlihat ada perbedaan konteks artikel yang disebut di media daring Swarakyat Media dengan narasi yang diunggah pengguna Facebook.
Dalam artikel disebutkan permintaan fatwa terkait salat itu ditujukan kepada tenaga medis yang menggunakan APD. Sedangkan dalam narasi di Facebook ditujukan untuk masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, narasi dalam unggahan di Facebook itu masuk dalam kategori informasi bohong atau hoaks.
Klaim:
Wapres minta fatwa "Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum" bagi masyarakat muslim Indonesia.
Rating:
Salah atau Disinformasi. []