Jakarta - Analis kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengambil kesempatan untuk memperbaiki citranya saat melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo terkait piutang dalam Sea Games 1997.
"Nampaknya kasus ini kesempatan bagi pihak-pihak Menkeu untuk memperbaiki pencitraan-nya, karena publik mulai mencurigai pengelolaan anggaran Covid-19 yang sampai hari ini juga tidak transparan di mata publik," ujar Trubus kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.
Kita sudah masuk resesi, tapi pemerintah tak mau mengumumkan.
Hal senada dilontarkan pengamat politik sekaligus Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, yang menilai pencekalan terhadap putra Presiden Soeharto erat kaitannya dengan pandemi Covid-19.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sudah Diminta Cekal Bambang Trihatmodjo
"Akibat Corona, pemerintah pusing karena tak punya uang. Oleh karena itu, Menkeu malakukan pencekalan, agar Bambang Trihatmodjo bayar, lalu negara punya pemasukan," ucap Ujang dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 20 September 2020.
"Kita sudah masuk resesi, tapi pemerintah tak mau mengumumkan," ujar dia lagi.
Diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo sebagai penggugat terhadap Menkeu Sri Mulyani selaku tergugat.
Baca juga: Negara Pusing Tak Punya Uang, Bambang Trihatmodjo Jadi Sasaran

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta sempat menyampaikan, panitia urusan piutang negara telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan Bambang Trihatmodjo.
“Pencegahan (cekal) sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara,” ucapnya dengan nada tegas dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Isa lalu menerangkan, upaya pencekalan ini dilakukan agar suami penyanyi Mayangsari itu dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentu saja dalam hal ini Bambang harus segera menyelesaikan piutang yang membelitnya.
“Itu adalah permohonan dari panitia urusan piutang negara yang diketahui Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang bukan saja dalam hal ini Menteri Keuangan, akan tetapi juga ada pihak kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.
“Kita mencegah (Bambang Trihatmodjo) untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara,” kata dia. []