Semarang - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tewasnya Nu alias Rosi alias Meliyanti, 30 tahun, pekerja seks komersil (PSK) asal Subang, Jawa Barat, di kamar hotel di Jalan Sriwijaya Semarang. Kasus tersebut terungkap dalam tempo enam jam usai pembunuhan terjadi
Pembunuhnya adalah Okta Apriyanto, 30 tahun, warga Jaraksari Wonosobo. Okta merupakan teman dekat sekaligus orang yang memfasilitasi praktik prostitusi online korban.
"Pengakuan tersangka ia merupakan suami siri korban. Dia pelaku tunggal pembunuhan tersebut," tutur Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat, 12 Februari 2021.
Korban dan tersangka saling kenal di Cilacap dua tahun lalu. Saat itu Nu masih berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke. Keduanya kemudian menjalin asmara namun korban masih tetap menjalankan pekerjaannya sebagai PL merangkap PSK.
Belum lama ini, tepatnya 2 Februari lalu, keduanya check in di Hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya No 30, Kota Semarang. Mereka menginap seminggu lamanya. Di kamar 102 aktivitas pelayanan seksual tetap dijalankan Nu dibantu Okta. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan pada Kamis dini hari, 11 Februari 2021.
Dia (korban) itu sebagai PL yang sering dipakai, itu kan termasuk kerja. Sedangkan laki-lakinya tidak, hanya numpaki tok (meniduri saja).
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti pembunuhan PSK asal Subang di sebuah hotel di Semarang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)
Ahmad Luthfi menuturkan pembunuhan bermotifkan rasa cemburu. Pada malam kejadian, terjadi cekcok yang dipicu rasa kesal korban terhadap tersangka yang kerap terpergok menjumpai perempuan lain. Korban merasa selama ini sudah menanggung hidup Okta.
"Cemburu ini karena lelakinya ini tidak bekerja. Yang kedua, pada hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu ngobrol dengan perempuan lain. Sehingga cemburu, tersinggung, kemudian marah sehingga terjadilah pembunuhan itu," beber Kapolda didampingi Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
"Dia (korban) itu sebagai PL yang sering dipakai, itu kan termasuk kerja. Sedangkan laki-lakinya tidak, hanya numpaki tok (meniduri saja)," ujar dia.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan lima orang saksi. Diketahui, Okta adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia di kamar hotel.
Pria bertato tersebut juga sempat mengambil uang Rp 100 ribu dan nomor telepon milik korban. Uang digunakan untuk naik ojek ke Banyumanik dan berlanjut naik travel ke kampung halamannya di Wonosobo.
"Tracking handphone oleh anggota kami dan langsung kami tangkapsaat itu juga di Wonosobo dalam waktu enam jam," imbuh Ahmad Luthfi.
Baca juga:
- ABG Minta Tambah, PSK Sunan Kuning Tewas Tubuhnya Diguyur Oli Bekas
- Usai Layani Tamu, Seorang PSK Ditemukan Tewas
- Ini Penyebab Remaja Putri di Makassar Terlibat Prostitusi Online
Dari pembunuhan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban dan tersangkat saat pembunuhan terjadi.
Tersangka Okta dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita open booking out (BO) ditemukan tewas mengenaskan oleh petugas Hotel Royal Phoenix, Jalan Sriwijaya Semarang, Kamis, 11 Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tubuhnya ditemukan dalam lemari pakaian dengan posisi duduk, kaki di depan menghadap ke atas dan ditutupi tas pakaian. Sementara Okta, pria yang sekitar seminggu terakhir menginap bersamanya sudah pergi. []