Sleman - Seorang pria inisial HN, 20 tahun, harus berurusan dengan kepolisian. Pria asal Sokowaten, Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini nekat menembak mantan pacarnya menggunakan airsoft gun.
HN yang masih bestatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta ini menganiaya perempuan bernama Febiana, 18 tahun, warga Blunyahgede, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, karena berboncengan dengan pria lain. HN menembak mantan pacarnya ini sebanyak dua kali.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanto mengatakan, pelaku HN melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol jenis airsoft gun di Lapangan Blunyahgede, Mlati, Sleman pada Senin, 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. "Pelaku menembakkan ke arah pacar korban dan temannya," katanya di Sleman, Kamis, 25 Juni 2020.
Peristiwa tersebut bermula saat Febiana menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku HN. Dalam pesan tersebut pelaku ingin mengajak korban ketemuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di Lapangan Blunyahgede, Mlati, Sleman. Febiana mendatangi pelaku HN yang sudah menunggu di lokasi yang sudah disepakati. Febiana datang bersama gebetan barunya berinisial YS.
Penembakan dilakukan spontanitas oleh pelaku karena terbakar api cemburu.
HN yang sudah menunggu di Lapangan Blunyahgede langsung terbakar perasaannya menyaksikan pemandangan mantan pujaan hatinya diboncengkan pacar barunya. Hal itu membuat HN cemburu.
Pelaku HN mengeluarkan pistol dari tas slempang yang dibawanya. Dengan jarak sekitar tujuh meter, tanpa banyak berkata-kata, HN langsung menembakkan pistol ke arah Febiana sebanyak dua kali. "Penembakan dilakukan spontanitas oleh pelaku karena terbakar api cemburu," ucapnya.
Kejar-kejaran Bak Film Action
Merasa jiwanya terancam, Febiana dan teman prianya lantas kabur dengan sepeda motor ke arah barat. HN yang masih emosi mengejarnya dengan kecepatan tinggi. Aksinya itu diketahui saksi Mardoyo, 49 tahun, warga Blunyahgede.
HN masih mengejar sampai di Jalan Monjali dan kembali menembakkan pistol ke arah korban. Beruntung tembakannya hanya mengenai bodi kendaraan. Saksi Mardoyo yang ikut mengejar pelaku HN berteriak maling-maling. Sadar sedang dibuntuti warga, pelaku HN berhenti dan menodongkan pistol ke arah Mardoyo. "Dia mengancam saksi Mardoyo dengan pistolnya agar berhenti mengikutinya," ujarnya.

HN kembali mengejar korban sambil menembakkan pistol yang dibawa. Saksi Mardoyo yang merupakan anggota TNI ini terus melakukan pengejaran dan berhasil menendang punggung pelaku HN.
"Palaku HN lalu terjatuh lalu diamanakan saksi dibantu dengan korban. Di saat yang bersamaan, anggota Polsek Mlati yang sedang patroli di sekitar lokasi, melihat peristiwa itu lantas mengamankan pelaku," katanya.
Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Dwi Noor Cahyanto menambahkan, dari tangan pelaku HN, petugas dapat menyita barang bukti pistol dan amunisi berupa gotri.
Kepada petugas, pelaku mengaku emosi karena mantan pacarnya diboncengkan oleh pria lain. "Palaku ini belum terima kalau diputus pacarnya, makanya saat melihat mantan pacar dibonceng laki-laki lain merasa emosi. Motif dia menyerang mantannya ya karena cemburu," ujar Dwi.
Berasarkan hasil pemeriksaan, HN mendapatkan pistol itu membeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta. HN mengaku membeli pistol hanya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) No 12 tahun 1951 tentang UU Darurat memiliki senjata api tanpa dilengkapi izin. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan. "Akibat perbuatanya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati Sleman," ujar Dwi. []