Jakarta - Presiden Joko Widodo di laman Facebook, Rabu, 17 Maret 2021, bercerita tentang Stevenly Rio Loginsi kehilangan pekerjaannya sebagai satpam, setelah tempat kerjanya di Sulawesi Utara ditutup saat pandemi melanda Indonesia.
Demi menghidupi diri dan keluarga, ia sempat bekerja menarik ojek online, sampai pada Mei tahun lalu, ia memperoleh informasi mengenai program Kartu Prakerja. Ia langsung tertarik, lalu mendaftar, dan ternyata diterima.
Singkat cerita, dari pelatihan pemasaran yang diikutinya melalui Kartu Prakerja, Rio telah punya bekal dan memetik hasilnya. Ia kini telah bekerja di sebuah perusahaan operator seluler.
Apa yang dialami Rio dan para penerima Kartu Prakerja lainnya dapat menjadi pelajaran dan jadi model untuk terus meningkatkan keterampilan. Apabila situasi pandemi telah berlalu, akan lebih banyak peluang kerja dan usaha yang terbuka.
Program Kartu Prakerja pada tahun 2020 lalu menjangkau 5,6 juta penerima dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Program tersebut digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, dan daya saing. Dalam pelaksanaannya tahun ini, program Kartu Prakerja juga diarahkan untuk mendorong kewirausahaan para penerima.
Berikut cara mendapatkan kartu prakerja. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.