Yogyakarta - Polisi kembali membongkar kejahatan napi asimilasi di Yogyakarta. Nama napi itu Untung Supriyadi, usia 58 tahun, warga Sindurejan, Purworejo, Jawa Tengah. Dia sempat dihakimi warga hingga babak belur usai terlibat pencurian di wilayah hukum Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada April 2020.
Kali ini Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta mengungkap kasus pencurian mobil tua jenis Toyota Kijang. Mobil tahun rakitan 1981 ini pelakunya sama, Untung Supryadi. Usut punya usut, ternyata pria paruh baya ini separuh hidupnya merupakan buronan polisi.
Kapolsek Tegalrejo Komisaris Polisi Eko Basunando mengungkapkan melalui pengembangan dan kerja sama dengan Polsek Gondomanan, Untung Supriyadi juga terlibat pencurian mobil tua pada Jumat 23 Agustus 2019 di Tegalrejo.
"Tersangka Untung pernah mencuri mobil tua di wilayah Tegalrejo. Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari Polsek Gondomanan karena sebelumnya dia juga mencuri motor," kata Kompol Eko Basunando kepada wartawan pada Kamis, 14 Mei 2020.
Mencuri Mobil Beserta Batu Nisan
Menurut dia, kronologi pencurian mobil berusia 39 tahun ini saat korban yang merupakan pemilik usaha nisan sedang memarkirkan kendaraannya di wilayah Tegalrejo. Pada pukul 20.00 WIB di saat korban lengah, Untung langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri kendaraan itu.
Untung diketahui pernah bekerja jual beli mobil sehingga mempunyai kemampuan tentang mekanik. Dengan bermodal kunci palsu, mobil tua incarannya dirusak dengan kunci palsu kemudian langsung dibawa ke wilayah Banyumas, Jawa Tengah. "Tersangka Untung merupakan pencuri spesialis kendaraan tua. Kemampuan itu diperoleh dari pekerjaannya jual beli mobil," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari Polsek Gondomanan karena sebelumnya dia juga mencuri motor.
Ketika dalam perjalanan, mobil tua yang dibawa Untung saat itu membawa satu batu nisan yang rencananya akan diantar kepada pembeli. Oleh tersangka Untung, batu nisan dititipkan di rumah temannya yang ada di Banyumas. "Tersangka ini tidak tahu kalau di belakang mobilnya ada kijing (batu nisan). Lalu kijing itu tersangka titipkan di temannya," ujarnya.
Tersangka Untung Supriyadi saat digelandang Polsek Tegalrejo (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Selanjutnya, mobil Toyota Kijang hasil curiannya dijual ke seseorang yang dikenalnya, namanya Warko (inisial) seharga Rp 4 juta di Banyumas. Namun apesnya, pada Oktober 2019 rumah Warko digerebek oleh polres setempat karena diketahui terlibat pencurian.
"Saat polisi menggerebek rumahnya Warko. Tersangka Untung ikut terlibat karena dia juga terbukti melakukan pencurian di wilayah Banyumas. Namun langsung diserahkan ke Polres Sukoharjo, karena dia juga mencuri mobil di wilayah Sukoharjo," ucapnya.
Hasil putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Surakarta, Jawa Tengah, Untung diputus kurungan selama 10 bulan. Namun karena mendapat program asimilasi karena wabah virus Corona, Untung dibebaskan pada Sabtu, 4 April 2020.
Setelah dibebaskan pada Sabtu, 4 April 2020, pelaku langsung pergi ke Yogyakarta dengan menggunakan transportasi bus lalu turun di terminal. Pelaku bermalam di kawasan Malioboro. Selama di Yogyakarta, pelaku mencuri tiga kendaraan motor dengan tiga lokasi yang berbeda, termasuk pencurian motor yang diungkap oleh Polsek Gondomanan.
"Setelah dicocokkan dengan CCTV yang ada di Gondomanan ternyata tersangkanya sama. Berkat bukti CCTV, tersangka Untung tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mencuri di wilayah Tegalrejo. Setelah diproses di Gondomanan nanti akan diproses di polsek sini," ungkap Kompol Eko.
Keluar Masuk Penjara Lima Kali
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo Inspektur Satu Suranta mengatakan, hasil penyidikan Untung sudah keluar masuk jeruji besi sebanyak lima kali. Perbuatan tidak terpujinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka Untung Supriyadi saat digelandang Polsek Tegalrejo (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Kepada penyidik, tersangka mengaku selama ini dia mengidap penyakit asma. "Jadi uang hasil curiannya katanya dia belikan obat-obatan. Selama ini dia suka sakit-sakitan karena penyakit yang dideritanya," kata Iptu Suranta.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Hukumannya bisa bertambah. Karena setiap polsek menjatuhkan pidananya masing-masing sesuai kasus yang tersangka lakukan," ucapnya.
Berikut kasus pencurian dilakukan Untung: mencuri sepeda motor di wilayah Gondomanan (Kota Yogyakarta, mencuri motor sepeda motor di Umbulharjo (Kota Yogyakarta), mencuri motor di Pakualaman, Kota Yogyakarta, mencuri mobil Gedongtengen (Kota Yogyakarta), mencuri mobil di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, mencuri mobil di Sukoharjo (Jawa Tengah). []
Baca Juga:
- Pengakuan Napi Asimilasi Tertangkap di Sleman
- Napi Asimilasi di Jogja yang Hobi Jajan Perempuan
- Aksi Napi Asimilasi Bersenjata Tajam di Yogyakarta