Sidoarjo - Pelaku Pembakar mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen ternyata memiliki cerita yang unik, supaya dapat bertemu dengan sang idolanya. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji menceritakan awal pelaku berinisial P mendatangi rumah Via Vallen dan akhirnya sampai membakar mobilnya. Menurutnya, P memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Utara, namun lama tinggal di Cikarang, Jawa Barat.
"Dia (P) KTP Sumut, kemudian tinggal di Cikarang, kerja serabutan jual jeans, kaos, jaket. Hal itu dibelain hanya untuk ketemu Via Vallen," kata Sumardji, Rabu 1 Juli 2020.
Sumardji juga menceritakan, dari Cikarang menuju Sidoarjo P membutuhkan perjuangan yang cukup berat. Karena ia harus menumpangi truk hingga sampai pada rumah Via Vallen.
Pengakuan pelaku itu hanya ingin ketemu dengan Via Vallen, karena dia salah satu fans beratnya.
"P jauh dari Cikarang mulai gandol (menumpang) truk sampai Kali Tengah (rumah Via Vallen) ingin ketemu tapi gak bisa ketemu. Bahkan P ini di Sidoarjo kurang lebih seingatnya sudah 10 hari," katanya.
Setibanya di Sidoarjo, Sumardji menceritakan, P ini sangat ngefans dengan Via Vallen. Bahkan bisa dikatakan pembakar mobil ini salah satu anggota Vianisty.
"Jadi pengakuan pelaku itu hanya ingin ketemu dengan Via Vallen, karena dia salah satu fans beratnya. Serta ada sesuatu yang menurut pelaku ini ingin ketemu tatap muka," ujar dia.

Sayangnya, usaha P untuk ketemu Via Vallen pun bertepuk sebelah tangan. Bahkan pelaku sudah dua kali mendatangi rumah pelantun lagu "Sayang" ini. "Sudah diupayakan dua kali, namun dari pengakuan pelaku gak bisa ketemu via," ujar Sumardji.
Sumardji juga menjabarkan alasan pelaku membakar mobil Via Vallen yang diparkir di samping rumah. Yakni, setelah P mendapatkan perlakuan yang tidak enak dari salah satu orang yang ditemui. Bahkan ada kata yang menurut pelaku menyinggung perasaannya.
"Menurut pengakuannya ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh ucapannya itu kamu kotor pakaian lusuh," katanya.
Baca juga:
- Pembakar Mobil Via Vallen Alami Gangguan Kejiwaan
- Kondisi Terkini Mobil Mewah Via Vallen Dibakar Orang
- Polisi Ungkap Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen
Selain itu, P saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Karena hasil pemeriksaan semalam menurut Sumardji sudah bisa dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh pihak kepolisian.
"Sampai dengan tadi malam hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai olah TKP, kami sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena dari hasil olah TKP dan keterangan saksi disekitar rumah via," kata Sumardji.
Saat ini tersangka pembakar mobil Via Vallen dikenakan pasal 187 ayat 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta P juga akan segera diperiksa kejiwaannya. []