Medan - Dua sekawan ditangkap setelah gagal menjambret handphone milik Indah Lestari Sinulingga, 21 tahun, warga Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kejadian berada di Jalan Setia Budi, Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Jumat, 23 Oktober 2020 dini hari.
Indah dijambret ketika sedang menunggu angkutan umum bermaksud pulang selepas bekerja.
Dua pelaku yang diamankan, yakni BB, 21 tahun, dan D, 20 tahun. Keduanya tinggal di Jalan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan telah menangkap pelaku jambret.
Jadi, kedua pelaku kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan mereka untuk beraksi
Kondisi mereka saat diamankan babak belur karena terjatuh seusai menjambret handphone.

"Kedua pelaku menjambret handphone korban menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 6587 AGR. Ketika mereka beraksi, korban yang kaget langsung menarik jaket salah seorang pelaku. Sehingga mereka terjatuh," kata Zulkifli.
Setelah keduanya terjatuh, Indah berteriak rampok. Masyarakat sekitar pun ramai mendatangi lokasi.
Beruntung ada petugas kepolisian yang sedang patroli sehingga keduanya selamat dari amukan massa.
"Jadi, kedua pelaku kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan mereka untuk beraksi. Sampai saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.[]